![]() |
Ketua DP MUI Kabupaten Jombang bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang selaras dalam menyikapi maraknya Judi Online. |
[Jombang, Pak Guru NINE] – Dalam beberapa bulan
terakhir, maraknya judi online atau lebih dikenal sebagai "Judol"
telah menjadi masalah yang semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Jombang.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI)
Kabupaten Jombang, Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA., yang akrab
disapa Gus Awis, memberikan tanggapan dan saran dalam upaya mengatasi masalah
ini.
Gus Awis menegaskan bahwa hukum segala perjudian
(apakah online ataukah offline) sudah jelas haram. Dalam penjelasannya, beliau
merujuk pada surah al-Maidah ayat 90 yang menyatakan, "Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Ayat
ini secara tegas melarang perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online
yang semakin marak saat ini.
Lebih lanjut, Gus Awis mengutip surah al-Maidah
ayat 91 yang menyoroti dampak negatif dari perjudian. Dalam ayat tersebut
disebutkan bahwa perjudian dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara
masyarakat, serta memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Dampak ini bukan
hanya bersifat individual, tetapi juga mempengaruhi hubungan sosial secara
keseluruhan, mengganggu ketenangan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Ketua DP MUI Kabupaten Jombang ini menekankan
bahwa judi online memiliki dampak serius bagi bangsa. Tidak hanya menghancurkan
perekonomian masyarakat, tetapi juga mengganggu kenyamanan hubungan sosial dan
merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, beliau menyerukan semua pihak untuk
bekerja sama dalam memberantas judi online sampai ke akar penyebabnya.
"Semoga negara ini segera terbebas dari judi online dan segera membenahi
dampak sosial yang ditimbulkannya," harapnya.
Untuk mengatasi masalah judi online ini, Gus Awis
menyarankan solusi yang diisyaratkan dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 91-92.
Solusi ini dimulai dari diri sendiri tiap manusia, dengan memperbanyak dzikir,
memperbaiki sholat, meneguhkan ketaatan kepada Allah, mentaati rasul, dan
meningkatkan kewaspadaan. Langkah-langkah ini, menurut Gus Awis, adalah cara
paling efektif untuk melawan pengaruh buruk dari judi online.
"Mari kita perbanyak dzikir agar hati kita
senantiasa mengingat Allah, perbaiki sholat kita sebagai bentuk ketaatan,
teguhkan iman dan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, serta selalu waspada
terhadap godaan judi online yang merusak," pesan Gus Awis kepada
masyarakat Jombang.
Selain itu, Gus Awis juga mengajak pemerintah,
aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bersatu
padu dalam upaya memberantas judi online. Sinergi dan kerjasama yang baik antar
pihak diyakini dapat mengurangi bahkan menghilangkan praktik judi online yang
merugikan.
Dengan adanya tanggapan dan saran dari Ketua DP
MUI Kabupaten Jombang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi
online dan bersama-sama berusaha untuk memberantasnya. “Mari kita wujudkan
Jombang yang bersih dari praktik judi online dan hidup dalam harmoni serta
ketenangan.”, ajaknya.
Semoga dengan usaha bersama ini, kita bisa membebaskan bangsa dari bahaya judi online dan mengembalikan moral serta ekonomi masyarakat yang lebih baik. [png]
0 Komentar