MUI Kabupaten Jombang Serukan Sinergi Masyarakat dalam Memberantas Judol

 

Ketua DP MUI Kabupaten Jombang bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang selaras dalam menyikapi maraknya Judi Online.

[Jombang, Pak Guru NINE] – Dalam beberapa bulan terakhir, maraknya judi online atau lebih dikenal sebagai "Judol" telah menjadi masalah yang semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Jombang. Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Jombang, Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA., yang akrab disapa Gus Awis, memberikan tanggapan dan saran dalam upaya mengatasi masalah ini.

Gus Awis menegaskan bahwa hukum segala perjudian (apakah online ataukah offline) sudah jelas haram. Dalam penjelasannya, beliau merujuk pada surah al-Maidah ayat 90 yang menyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Ayat ini secara tegas melarang perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online yang semakin marak saat ini.

Lebih lanjut, Gus Awis mengutip surah al-Maidah ayat 91 yang menyoroti dampak negatif dari perjudian. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa perjudian dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara masyarakat, serta memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Dampak ini bukan hanya bersifat individual, tetapi juga mempengaruhi hubungan sosial secara keseluruhan, mengganggu ketenangan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Ketua DP MUI Kabupaten Jombang ini menekankan bahwa judi online memiliki dampak serius bagi bangsa. Tidak hanya menghancurkan perekonomian masyarakat, tetapi juga mengganggu kenyamanan hubungan sosial dan merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, beliau menyerukan semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas judi online sampai ke akar penyebabnya. "Semoga negara ini segera terbebas dari judi online dan segera membenahi dampak sosial yang ditimbulkannya," harapnya.

Untuk mengatasi masalah judi online ini, Gus Awis menyarankan solusi yang diisyaratkan dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 91-92. Solusi ini dimulai dari diri sendiri tiap manusia, dengan memperbanyak dzikir, memperbaiki sholat, meneguhkan ketaatan kepada Allah, mentaati rasul, dan meningkatkan kewaspadaan. Langkah-langkah ini, menurut Gus Awis, adalah cara paling efektif untuk melawan pengaruh buruk dari judi online.

"Mari kita perbanyak dzikir agar hati kita senantiasa mengingat Allah, perbaiki sholat kita sebagai bentuk ketaatan, teguhkan iman dan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, serta selalu waspada terhadap godaan judi online yang merusak," pesan Gus Awis kepada masyarakat Jombang.

Selain itu, Gus Awis juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu dalam upaya memberantas judi online. Sinergi dan kerjasama yang baik antar pihak diyakini dapat mengurangi bahkan menghilangkan praktik judi online yang merugikan.

Dengan adanya tanggapan dan saran dari Ketua DP MUI Kabupaten Jombang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama berusaha untuk memberantasnya. “Mari kita wujudkan Jombang yang bersih dari praktik judi online dan hidup dalam harmoni serta ketenangan.”, ajaknya.

Semoga dengan usaha bersama ini, kita bisa membebaskan bangsa dari bahaya judi online dan mengembalikan moral serta ekonomi masyarakat yang lebih baik. [png]

Posting Komentar

0 Komentar