Bab 4 Kelas XII - Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

 

Bab 4 Kelas XII - Kewarisan dan Kearifan dalam Islam


🌿 Ringkasan Materi

🎯 Tujuan Pembelajaran

  • Menjelaskan pengertian kewarisan (ilmu faraid).
  • Mengetahui ketentuan hukum kewarisan Islam.
  • Mengidentifikasi golongan ahli waris.
  • Mengklasifikasikan pembagian warisan.
  • Menghitung cara pembagian harta waris.
  • Mengambil hikmah kearifan dari kewarisan.

📖 Dalil Al-Qur’an

1. Q.S. An-Nisa (4): 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”


2. Q.S. An-Nisa (4): 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ...

Artinya:
“Dan bagi kalian (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak; jika mereka mempunyai anak maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya...”


🌸 Hadis tentang Warisan

Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah bagian warisan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan ketentuan, selebihnya maka untuk laki-laki yang lebih utama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


🧠 Inti Materi

  1. Pengertian Kewarisan (Ilmu Faraid)
    • Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapatkan warisan, kadar pembagiannya, dan tata cara pembagiannya.
    • Disebut juga faraid, yaitu ketentuan yang sudah ditetapkan syariat.
  2. Harta Warisan (Tirkah)
    • Tidak semua harta peninggalan langsung jadi warisan.
    • Harus dikurangi biaya perawatan jenazah, hutang, nadzar, zakat, dan wasiat terlebih dahulu.
  3. Sebab Menerima Warisan
    • Hubungan darah (nasab).
    • Perkawinan (suami-istri).
    • Memerdekakan budak.
    • Sesama muslim (jika tidak ada ahli waris, diberikan ke Baitul Mal).
  4. Ahli Waris
    • Ada 25 golongan (15 laki-laki, 10 perempuan).
    • Terdiri dari dzawil furudh (bagian pasti: ½, ⅓, ¼, ⅙, ⅛, ⅔) dan ashabah (sisa warisan).
  5. Hijab & Mahjub
    • Hijab: penghalangan hak waris.
    • Mahjub: ahli waris yang terhalang oleh keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat.
  6. Adat & Warisan
    • Dalam hukum adat, anak angkat bisa mendapat harta, sedangkan dalam hukum Islam tidak.
    • Kompilasi Hukum Islam memberi solusi dengan wasiat wajibah maksimal ⅓.
  7. Kearifan dalam Kewarisan
    • Warisan sejati bukan hanya harta benda, tapi nilai luhur, akhlak, dan keberlanjutan kebaikan.
    • Pembagian waris harus disertai musyawarah, keikhlasan, dan menjaga persaudaraan agar tidak menimbulkan konflik keluarga.

✨ Kesimpulan

  • Islam mengatur kewarisan dengan adil, jelas, dan bijaksana melalui ilmu faraid.
  • Setiap ahli waris mendapatkan hak sesuai syariat, demi mencegah perselisihan dan menjaga keutuhan keluarga.
  • Harta warisan bukan hanya tentang materi, tetapi juga amanah untuk dijaga dan dikembangkan.
  • Kearifan dalam berwaris adalah menjaga keharmonisan keluarga, mengedepankan musyawarah, dan menghindari keserakahan.

Navigasi


Posting Komentar

0 Komentar