![]() |
Bab 4 Kelas XII - Kewarisan dan Kearifan dalam Islam |
🌿 Ringkasan Materi
🎯
Tujuan Pembelajaran
- Menjelaskan pengertian kewarisan (ilmu faraid).
- Mengetahui ketentuan hukum kewarisan Islam.
- Mengidentifikasi golongan ahli waris.
- Mengklasifikasikan pembagian warisan.
- Menghitung cara pembagian harta waris.
- Mengambil hikmah kearifan dari kewarisan.
📖
Dalil Al-Qur’an
1.
Q.S. An-Nisa (4): 7
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ
نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
dan bagi perempuan pun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
2.
Q.S. An-Nisa (4): 12
وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ...
Artinya:
“Dan bagi kalian (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri
kalian jika mereka tidak mempunyai anak; jika mereka mempunyai anak maka kalian
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya...”
🌸
Hadis tentang Warisan
Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah bagian warisan kepada
orang-orang yang berhak sesuai dengan ketentuan, selebihnya maka untuk
laki-laki yang lebih utama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
🧠
Inti Materi
- Pengertian Kewarisan (Ilmu Faraid)
- Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapatkan
warisan, kadar pembagiannya, dan tata cara pembagiannya.
- Disebut juga faraid, yaitu ketentuan yang sudah
ditetapkan syariat.
- Harta Warisan (Tirkah)
- Tidak semua harta peninggalan langsung jadi warisan.
- Harus dikurangi biaya perawatan jenazah, hutang,
nadzar, zakat, dan wasiat terlebih dahulu.
- Sebab Menerima Warisan
- Hubungan darah (nasab).
- Perkawinan (suami-istri).
- Memerdekakan budak.
- Sesama muslim (jika tidak ada ahli waris, diberikan ke
Baitul Mal).
- Ahli Waris
- Ada 25 golongan (15 laki-laki, 10 perempuan).
- Terdiri dari dzawil furudh (bagian pasti: ½, ⅓,
¼, ⅙, ⅛, ⅔) dan ashabah (sisa warisan).
- Hijab & Mahjub
- Hijab:
penghalangan hak waris.
- Mahjub:
ahli waris yang terhalang oleh keberadaan ahli waris lain yang lebih
dekat.
- Adat & Warisan
- Dalam hukum adat, anak angkat bisa mendapat harta,
sedangkan dalam hukum Islam tidak.
- Kompilasi Hukum Islam memberi solusi dengan wasiat
wajibah maksimal ⅓.
- Kearifan dalam Kewarisan
- Warisan sejati bukan hanya harta benda, tapi nilai
luhur, akhlak, dan keberlanjutan kebaikan.
- Pembagian waris harus disertai musyawarah, keikhlasan,
dan menjaga persaudaraan agar tidak menimbulkan konflik keluarga.
✨ Kesimpulan
- Islam mengatur kewarisan dengan adil, jelas, dan
bijaksana melalui ilmu faraid.
- Setiap ahli waris mendapatkan hak sesuai syariat, demi
mencegah perselisihan dan menjaga keutuhan keluarga.
- Harta warisan bukan hanya tentang materi, tetapi juga
amanah untuk dijaga dan dikembangkan.
- Kearifan dalam berwaris adalah menjaga keharmonisan keluarga, mengedepankan
musyawarah, dan menghindari keserakahan.
0 Komentar