![]() |
Diskusi antar pengurus MUI Pusat dengan MUI Kabupaten Jombang berlangsung dengan cair di kediaman Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA. di lingkungan PPDU Peterongan Jombang. |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Prof. Dr. KH. M.
Asrorun Ni’am Sholeh, MA, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang
Fatwa, melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang untuk
mensosialisasikan hasil Ijtima Ulama VIII yang berlangsung di Bangka Belitung
pada 28-31 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI
Kabupaten Jombang dan Pengurus Komisi Fatwanya, bertempat di Asrama Hidayatul
Quran Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan (Sabtu, 3/6).
Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA.
menyambut baik sosialisasi ini. "Kami sangat bergembira menerima
sosialisasi ini dari sumbernya secara langsung, sehingga kami memahami secara
obyektif terhadap fatwa hasil ijtima ulama tersebut," ujar Ketua DP MUI
Kabupaten Jombang ini.
Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan beberapa poin
penting hasil Ijtima Ulama VIII. Salah satu yang mendapat perhatian adalah
panduan hubungan antarumat beragama. "Prinsip dasar hubungan antarumat
beragama dalam Islam adalah saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama
sesuai keyakinan masing-masing tanpa mencampuradukkan ajaran agama,"
jelasnya. Hal ini ditegaskan dalam ayat Al-Qur'an, "lakum dinukum wa
liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku).
Dalam panduan ini juga disebutkan bahwa umat Islam
tidak boleh mengolok-olok ajaran agama lain. Selain itu, dalam masalah
pengucapan salam lintas agama, Ijtima Ulama VIII menegaskan bahwa pengucapan
salam yang mencampuradukkan dengan doa agama lain tidak dibenarkan. Salam Islam
yang berbentuk doa harus mengikuti ketentuan syariat dan tidak boleh
dicampuradukkan dengan salam agama lain.
Hasil lain dari Ijtima Ulama VIII adalah ketentuan
zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa zakat wajib dikeluarkan apabila
penghasilan telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan telah
mencapai satu tahun kepemilikan. Kewajiban zakat ini berlaku jika konten yang
dihasilkan tidak bertentangan dengan syariat. "Jika kontennya berisi
ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu
diharamkan," tegasnya.
Selain itu, Ijtima Ulama VIII juga menghasilkan
panduan dalam hubungan antarbangsa, termasuk dukungan terhadap kemerdekaan
Palestina dan perlindungan terhadap pengungsi. Para ulama menegaskan bahwa
prinsip kesetaraan dan keadilan harus ditegakkan dalam forum internasional
seperti PBB. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari OKI harus terus berjuang
menghapuskan penjajahan dan mendukung kemerdekaan bangsa lain, terutama
Palestina.
Tidak kalah penting, hasil Ijtima Ulama VIII juga
mencakup panduan mengenai pemanfaatan darah babi untuk pakan ternak. Ditegaskan
bahwa memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.
Hewan ternak yang diberi pakan yang dicampur dengan darah babi tidak dapat
disertifikasi halal.
Dalam konteks ibadah haji, Ijtima Ulama VIII
menghasilkan panduan mengenai pelaksanaan mabit di Muzdalifah. Jamaah haji yang
melaksanakan mabit dengan cara murur, yakni melintas Muzdalifah tanpa turun
dari kendaraan, dapat dianggap sah jika dilakukan setelah tengah malam. Namun,
jika dilakukan sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam.
Terakhir, Ijtima Ulama VIII juga menyerukan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk kemandirian ekonomi nasional. Para ulama merekomendasikan agar negara segera membangun dan mengembangkan ekonomi nasional dengan memprioritaskan produk-produk dalam negeri yang kompetitif di pasar global demi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan hasil Ijtima Ulama VIII dapat dipahami dan diterapkan oleh umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang, demi terciptanya kehidupan beragama, sosial, dan ekonomi yang lebih baik. [pgn]
0 Komentar