Ketua MUI Bidang Fatwa Sosialisasikan Hasil Ijtima Ulama VIII Kepada DP MUI Kabupaten Jombang

 

Diskusi antar pengurus MUI Pusat dengan MUI Kabupaten Jombang berlangsung dengan cair di kediaman Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA. di lingkungan PPDU Peterongan Jombang.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang untuk mensosialisasikan hasil Ijtima Ulama VIII yang berlangsung di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang dan Pengurus Komisi Fatwanya, bertempat di Asrama Hidayatul Quran Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan (Sabtu, 3/6).

Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA. menyambut baik sosialisasi ini. "Kami sangat bergembira menerima sosialisasi ini dari sumbernya secara langsung, sehingga kami memahami secara obyektif terhadap fatwa hasil ijtima ulama tersebut," ujar Ketua DP MUI Kabupaten Jombang ini.

Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan beberapa poin penting hasil Ijtima Ulama VIII. Salah satu yang mendapat perhatian adalah panduan hubungan antarumat beragama. "Prinsip dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam adalah saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama sesuai keyakinan masing-masing tanpa mencampuradukkan ajaran agama," jelasnya. Hal ini ditegaskan dalam ayat Al-Qur'an, "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku).

Dalam panduan ini juga disebutkan bahwa umat Islam tidak boleh mengolok-olok ajaran agama lain. Selain itu, dalam masalah pengucapan salam lintas agama, Ijtima Ulama VIII menegaskan bahwa pengucapan salam yang mencampuradukkan dengan doa agama lain tidak dibenarkan. Salam Islam yang berbentuk doa harus mengikuti ketentuan syariat dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam agama lain.

Hasil lain dari Ijtima Ulama VIII adalah ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Kyai Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa zakat wajib dikeluarkan apabila penghasilan telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan telah mencapai satu tahun kepemilikan. Kewajiban zakat ini berlaku jika konten yang dihasilkan tidak bertentangan dengan syariat. "Jika kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.

Selain itu, Ijtima Ulama VIII juga menghasilkan panduan dalam hubungan antarbangsa, termasuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan perlindungan terhadap pengungsi. Para ulama menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan harus ditegakkan dalam forum internasional seperti PBB. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari OKI harus terus berjuang menghapuskan penjajahan dan mendukung kemerdekaan bangsa lain, terutama Palestina.

Tidak kalah penting, hasil Ijtima Ulama VIII juga mencakup panduan mengenai pemanfaatan darah babi untuk pakan ternak. Ditegaskan bahwa memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram. Hewan ternak yang diberi pakan yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal.

Dalam konteks ibadah haji, Ijtima Ulama VIII menghasilkan panduan mengenai pelaksanaan mabit di Muzdalifah. Jamaah haji yang melaksanakan mabit dengan cara murur, yakni melintas Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, dapat dianggap sah jika dilakukan setelah tengah malam. Namun, jika dilakukan sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam.

Terakhir, Ijtima Ulama VIII juga menyerukan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk kemandirian ekonomi nasional. Para ulama merekomendasikan agar negara segera membangun dan mengembangkan ekonomi nasional dengan memprioritaskan produk-produk dalam negeri yang kompetitif di pasar global demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan hasil Ijtima Ulama VIII dapat dipahami dan diterapkan oleh umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang, demi terciptanya kehidupan beragama, sosial, dan ekonomi yang lebih baik. [pgn]

Posting Komentar

0 Komentar