Fatwa: Peta Jalan atau Rambu Larangan?

 

Judul ini tidak hanya provokatif, tetapi juga mengajak kita berpikir ulang: selama ini, apakah kita memposisikan fatwa sebagai sesuatu yang membatasi, atau justru sebagai penuntun?

[Jombang, Pak Guru NINE] - Berbicara tentang fatwa, sebagian orang mungkin langsung terbayang pada cap “halal” atau “haram” yang terasa kaku dan menakutkan. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, fatwa justru lahir sebagai peta jalan bagi umat Islam agar tidak tersesat dalam mengambil keputusan moral dan spiritual. Inilah yang akan dikupas tuntas dalam Talkshow Virtual Live IG “TERAS: Temu Rasa dan Spiritualitas” edisi 3 bersama Dr. KH. Nur Hannan, Lc., M.HI, Ketua Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang 2025. Acara ini akan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 19.45–20.45 WIB melalui live Instagram @pakgurunine, dipandu langsung oleh Nine Adien Maulana sebagai Tuan Rumah TERAS.

Episode perdana ini mengangkat tema yang cukup memantik rasa ingin tahu: “Fatwa: Peta Jalan atau Rambu Larangan?”. Judul ini tidak hanya provokatif, tetapi juga mengajak kita berpikir ulang: selama ini, apakah kita memposisikan fatwa sebagai sesuatu yang membatasi, atau justru sebagai penuntun?

Salah satu hal menarik yang akan dibahas adalah bedanya fatwa dengan qadha (putusan pengadilan) dan opini pribadi ustaz di media sosial. Dalam kehidupan sosial dan digital hari ini, opini keagamaan begitu mudah berseliweran. Setiap orang bisa menulis, bicara, memberi komentar – dan sering kali semua itu dianggap setara dengan fatwa. Padahal, fatwa memiliki basis metodologis yang kuat, berangkat dari kajian mendalam terhadap Al-Qur’an, hadis, kaidah fiqih, dan realitas sosial. Sementara qadha bersifat legal formal dan mengikat secara hukum negara atau lembaga peradilan. Adapun pendapat pribadi ustaz di medsos tentu tidak bisa disamakan dengan fatwa lembaga resmi, karena tidak selalu melalui proses kolektif keilmuan. Di sinilah masyarakat perlu literasi keagamaan yang jernih: tidak semua yang terdengar “agamais” otomatis menjadi rujukan yang valid.

Lalu, mengapa umat butuh fatwa? Apakah setiap persoalan hidup memang harus difatwakan? Jawabannya tentu tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Fatwa hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan baru—mulai dari ekonomi digital, teknologi reproduksi, sampai gaya hidup modern—yang belum ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam kitab klasik. Fatwa membantu memberi arah, bukan memaksa. Ia menjadi kompas moral, bukan borgol. Namun, tidak semua urusan perlu difatwakan. Banyak perkara yang sudah jelas hukumnya dalam ajaran Islam, atau bisa diselesaikan dengan hikmah dan musyawarah. Di sinilah peran kebijaksanaan mengambil tempat.

Topik lain yang tak kalah penting adalah siapa sebenarnya yang berhak berfatwa? Apakah setiap lulusan pesantren otomatis bisa disebut mufti? Jawabannya: tidak. Seorang mufti tidak hanya menguasai ilmu alat, fiqih, dan ushul fiqih, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual, kepekaan sosial, integritas moral, dan kehati-hatian ilmiah. Fatwa bukan hasil “tebak-tebakan syariah”, tetapi buah dari tanggung jawab akademik dan religius yang berat. Karena itu, fatwa di Indonesia biasanya disusun oleh lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia melalui prosedur kolektif—agar tidak bergantung pada subjektivitas satu orang saja.

Menariknya lagi, fatwa tidak mengikat secara hukum negara, tetapi mengikat secara moral dan agama. Ini berarti, negara tidak memberi sanksi hukum bagi mereka yang berbeda pandangan dengan fatwa. Namun, bagi umat Islam, fatwa menjadi pedoman etis-spiritual. Posisi ini justru menunjukkan kedewasaan dalam beragama dan bernegara: negara menghormati ruang otoritas keagamaan, sementara agama menghormati tatanan hukum negara. Sinergi semacam ini penting bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia.

Pada titik ini, kita mulai memahami bahwa fatwa bukan rambu merah yang membuat orang takut bergerak, melainkan peta jalan yang membantu kita melangkah lebih terarah. Ia memberikan sense of guidance di tengah dunia yang serba cepat berubah. Dan melalui forum TERAS ini, publik diajak untuk melihat fatwa dengan kacamata yang lebih utuh: ilmiah, moderat, dan membumi.

Talkshow ini terasa semakin relevan karena dikemas dengan gaya obrolan santai, dialogis, dan penuh kehangatan—bukan ceramah satu arah yang kaku. Nama TERAS: Temu Rasa dan Spiritualitas sendiri menggambarkan ruang teduh untuk berbagi cerita, mengolah rasa, dan memperdalam makna. Kehadiran Dr. KH. Nur Hannan akan menjadi pintu masuk bagi diskusi yang kaya perspektif sekaligus menyejukkan.

Maka, jika Anda ingin memahami agama dengan lebih bijak, belajar membedakan mana fatwa, mana opini, serta bagaimana seharusnya kita bersikap sebagai umat, jangan lewatkan TERAS edisi 3 ini. Mari duduk bersama—meski secara virtual—menyambut ilmu dengan hati lapang. Sebab, pada akhirnya, agama bukan sekadar kumpulan aturan, tetapi jalan menuju kedamaian batin. Dan fatwa, bila dipahami dengan baik, adalah salah satu lentera yang menuntun kita ke arah sana.[pgn]

Posting Komentar

0 Komentar