Menjawab Masalah Umat Melalui Fatwa MUI

 

Acara sosialisasi Fatwa MUI semacam ini akan diselenggarakan secara periodik di beberapa titik kecamatan di wilayah kabupaten Jombang. 

[Jombang, Pak Guru NINE] - Ahad, 18 Agustus 2024, aula Yusuf Hasyim Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dipenuhi suasana khidmat dan semangat keilmuan. Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar acara Sosialisasi Fatwa yang dihadiri oleh perwakilan DP MUI dari setiap kecamatan di Kabupaten Jombang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat.

Acara dibuka dengan sambutan pengarahan dari KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi (Gus Awis), selaku ketua umum DP MUI Kabupaten Jombang. Dalam sambutannya, Gus Awis menyampaikan urgensi fatwa-fatwa yang disosialisasikan, yaitu mencakup  tema strategis kebangsaan; “Hubungan Antar Umat Beragama”, serta isu-isu fikih kontemporer seperti kriteria khobaist dalam produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, serta hukum hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya jaminan produk halal dalam konteks hukum dan perundang-undangan.

Gus Awis menjelaskan bahwa fatwa MUI dikeluarkan berdasarkan amanah perundang-undangan, permintaan masyarakat, dan untuk menjawab masalah yang ramai diperbincangkan di masyarakat. “Fatwa ini bisa dibuat karena amanah perundang-undangan, permintaan masyarakat, atau untuk menjawab suatu masalah yang ramai diperbincangkan,” ujarnya. Ia juga memaparkan bahwa terdapat tiga jenis fatwa MUI, yaitu yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa, keputusan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, dan yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI.

KH. Abdul Hakim Mahfudz, yang dikenal sebagai Gus Kikin, hadir sebagai tuan rumah sekaligus Ketua Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Dalam pidato sambutannya, Gus Kikin mengungkapkan kebanggaannya bahwa acara penting ini diselenggarakan di Tebuireng. “Melalui acara ini, saya bisa mengikuti dinamika dan program-program MUI Kabupaten Jombang. MUI harus merespon berbagai ungkapan kebebasan mengemukakan pendapat di ruang publik yang menyimpang dari rambu-rambu umum syariat. Oleh karena itu, fatwa MUI menjadi sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan pedoman dalam beragama,” jelasnya. Di akhir sambutannya, Gus Kikin didaulat untuk memimpin pembacaan doa, menambah kesakralan suasana pagi itu.

Setelah rangkaian seremoni pembukaan, acara inti Sosialisasi Fatwa MUI dipandu oleh KH. Nur Hannan, ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jombang. Dengan gaya bicara yang lugas dan penuh wibawa, KH. Nur Hannan menyampaikan beberapa fatwa hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024. Fatwa-fatwa tersebut mencakup isu-isu terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam, sebagaimana yang telah disinggung oleh Gus Awis dalam sambutan pembukaanya.

Para peserta tampak serius mengikuti setiap penjelasan yang disampaikan. Beberapa dari mereka mencatat poin-poin penting untuk dibawa pulang ke kecamatan masing-masing. Suasana aula Yusuf Hasyim yang sejuk dengan nuansa keislaman yang kental menambah kekhusyukan acara ini.

Acara Sosialisasi Fatwa MUI di Pondok Pesantren Tebuireng ini berjalan dengan lancar dan penuh hikmah. Para peserta, yang terdiri dari tokoh-tokoh ulama dan perwakilan MUI kecamatan, menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap sosialisasi semacam ini terus berlanjut agar masyarakat Jombang mendapatkan pencerahan dan pedoman yang jelas dalam menjalankan kehidupan beragama. Merespon hal ini, Gus Awis menegaskan bahwa DP MUI Kabupaten Jombang akan segera melakukan road show sosialisasi Fatwa ke MUI Kecamatan di seluruh wilayah kabupaten Jombang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Jombang, khususnya umat Islam, dapat memahami dan mengimplementasikan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI. Acara ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan keumatan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini. Fatwa-fatwa yang disampaikan tidak hanya menjadi pedoman dalam beragama, tetapi juga sebagai landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. [pgn]

Posting Komentar

0 Komentar