![]() |
Acara sosialisasi Fatwa MUI semacam ini akan diselenggarakan secara periodik di beberapa titik kecamatan di wilayah kabupaten Jombang. |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Ahad, 18
Agustus 2024, aula Yusuf Hasyim Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dipenuhi
suasana khidmat dan semangat keilmuan. Komisi Fatwa Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar acara Sosialisasi Fatwa yang
dihadiri oleh perwakilan DP MUI dari setiap kecamatan di Kabupaten Jombang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai
fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat.
Acara dibuka dengan sambutan pengarahan
dari KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi (Gus Awis), selaku ketua umum DP MUI
Kabupaten Jombang. Dalam sambutannya, Gus Awis menyampaikan urgensi fatwa-fatwa
yang disosialisasikan, yaitu mencakup tema strategis kebangsaan; “Hubungan Antar
Umat Beragama”, serta isu-isu fikih kontemporer seperti kriteria khobaist dalam
produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, serta hukum hewan ternak yang
diberi pakan campuran darah babi. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya
jaminan produk halal dalam konteks hukum dan perundang-undangan.
Gus Awis menjelaskan bahwa fatwa MUI
dikeluarkan berdasarkan amanah perundang-undangan, permintaan masyarakat, dan
untuk menjawab masalah yang ramai diperbincangkan di masyarakat. “Fatwa ini
bisa dibuat karena amanah perundang-undangan, permintaan masyarakat, atau untuk
menjawab suatu masalah yang ramai diperbincangkan,” ujarnya. Ia juga memaparkan
bahwa terdapat tiga jenis fatwa MUI, yaitu yang ditetapkan dalam sidang Komisi
Fatwa, keputusan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, dan yang
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI.
KH. Abdul Hakim Mahfudz, yang dikenal
sebagai Gus Kikin, hadir sebagai tuan rumah sekaligus Ketua Dewan Pengasuh
Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Dalam pidato sambutannya, Gus Kikin
mengungkapkan kebanggaannya bahwa acara penting ini diselenggarakan di Tebuireng.
“Melalui acara ini, saya bisa mengikuti dinamika dan program-program MUI
Kabupaten Jombang. MUI harus merespon berbagai ungkapan kebebasan mengemukakan
pendapat di ruang publik yang menyimpang dari rambu-rambu umum syariat. Oleh
karena itu, fatwa MUI menjadi sangat penting untuk disosialisasikan kepada
masyarakat agar bisa dijadikan pedoman dalam beragama,” jelasnya. Di akhir
sambutannya, Gus Kikin didaulat untuk memimpin pembacaan doa, menambah
kesakralan suasana pagi itu.
Setelah rangkaian seremoni pembukaan,
acara inti Sosialisasi Fatwa MUI dipandu oleh KH. Nur Hannan, ketua Komisi
Fatwa MUI Kabupaten Jombang. Dengan gaya bicara yang lugas dan penuh wibawa,
KH. Nur Hannan menyampaikan beberapa fatwa hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia VIII Tahun 2024. Fatwa-fatwa tersebut mencakup isu-isu terkini
yang relevan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam, sebagaimana yang telah
disinggung oleh Gus Awis dalam sambutan pembukaanya.
Para peserta tampak serius mengikuti
setiap penjelasan yang disampaikan. Beberapa dari mereka mencatat poin-poin
penting untuk dibawa pulang ke kecamatan masing-masing. Suasana aula Yusuf
Hasyim yang sejuk dengan nuansa keislaman yang kental menambah kekhusyukan
acara ini.
Acara Sosialisasi Fatwa MUI di Pondok
Pesantren Tebuireng ini berjalan dengan lancar dan penuh hikmah. Para peserta,
yang terdiri dari tokoh-tokoh ulama dan perwakilan MUI kecamatan, menyambut
baik inisiatif ini. Mereka berharap sosialisasi semacam ini terus berlanjut
agar masyarakat Jombang mendapatkan pencerahan dan pedoman yang jelas dalam
menjalankan kehidupan beragama. Merespon hal ini, Gus Awis menegaskan bahwa DP
MUI Kabupaten Jombang akan segera melakukan road show sosialisasi Fatwa ke MUI
Kecamatan di seluruh wilayah kabupaten Jombang.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Jombang, khususnya umat Islam, dapat memahami dan mengimplementasikan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI. Acara ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan keumatan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini. Fatwa-fatwa yang disampaikan tidak hanya menjadi pedoman dalam beragama, tetapi juga sebagai landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. [pgn]
0 Komentar