Instruksi Aksi IPNU : Antara Aspirasi Politik dan Perlindungan Anak

 

Instruksi ini lahir dari keprihatinan atas kasus tragis yang melibatkan kendaraan taktis kepolisian hingga menelan korban jiwa pengemudi ojek online.


[Jombang, Pak Guru NINE] - Beberapa waktu lalu, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) mengeluarkan surat instruksi bernomor 256/PP/SI/XX/7354/VIII/25. Surat ini berisi seruan kepada seluruh Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Cabang (PC) IPNU se-Indonesia untuk menggelar aksi serentak dan doa bersama pada Jumat, 29 Agustus 2025. Tema aksi tersebut adalah “Keadilan untuk Korban, Evaluasi untuk Polri.”

Surat itu lahir dari keprihatinan atas kasus tragis yang melibatkan kendaraan taktis kepolisian hingga menelan korban jiwa. PP IPNU menegaskan sikapnya dengan tiga poin penting: mendesak pencopotan Kapolri, menuntut transparansi hukum, serta meneguhkan komitmen pelajar NU untuk mengawal demokrasi dan keadilan sosial.

Sekilas, langkah ini terlihat wajar sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Apalagi, IPNU adalah organisasi besar yang selama puluhan tahun menjadi kawah candradimuka kader-kader muda NU. Akan tetapi, jika kita cermati lebih dalam, instruksi ini menyisakan persoalan serius. Persoalan itu bukan pada substansi aspirasi politiknya, melainkan pada siapa yang diperintahkan untuk turun ke jalan: para kader IPNU yang sebagian besar berstatus pelajar.

Antara Sah dan Tidak Sah

Mengapa saya mengatakan substansinya sah-sah saja? Karena pengurus IPNU di tingkat pusat maupun cabang umumnya sudah berusia dewasa. Mereka punya hak politik, termasuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah. Mendesak pencopotan Kapolri misalnya, itu bagian dari dinamika demokrasi. Toh, ruang konstitusional di negeri ini terbuka untuk menyampaikan aspirasi, baik lewat parlemen, media massa, maupun aksi demonstrasi.

Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika instruksi itu ditujukan kepada seluruh kader IPNU, yang secara faktual banyak di antaranya masih duduk di bangku SMP, SMA, bahkan Madrasah Aliyah. Kita tahu bersama, pelajar usia 13–18 tahun secara hukum masih masuk kategori anak.

Di sinilah letak blunder PP IPNU. Mereka lupa atau abai bahwa ada regulasi yang tegas mengatur soal perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, memberikan payung hukum yang jelas. Pasal 15 menegaskan: “Anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”

Bahkan, Pasal 76H lebih keras lagi: “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik, kegiatan militer, atau kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan anak.”

Jika kita sandingkan dengan instruksi PP IPNU, jelas sekali ada potensi pelanggaran hukum. Demonstrasi, betapapun damainya, tetaplah kegiatan politik. Apalagi, di dalamnya ada tuntutan pencopotan pejabat negara setingkat Kapolri. Artinya, IPNU berhadapan langsung dengan ranah politik praktis, yang sama sekali tidak pantas melibatkan pelajar usia anak.

Penolakan yang Bijak

Menariknya, PW IPNU Jawa Timur dikabarkan menolak instruksi tersebut. Sebagai alumni kader IPNU, saya justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian mereka. Penolakan ini bukan berarti mereka tidak peduli terhadap isu kemanusiaan, melainkan demi menjaga marwah organisasi sekaligus melindungi kader muda dari jerat pelanggaran hukum.

Di sinilah letak kebijaksanaan. Menolak bukan berarti membangkang, tetapi menunjukkan sikap kritis dan dewasa dalam berorganisasi. Sebab, IPNU harus selalu menempatkan kepentingan pelajar sebagai prioritas utama, bukan menjadikan mereka tameng politik.

Karena instruksi tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat resmi, maka pencabutannya juga harus dilakukan secara resmi. PP IPNU sebaiknya segera mengeluarkan surat revisi atau pembatalan instruksi. Mengakui kesalahan bukanlah aib, justru akan memperlihatkan sikap besar hati dan tanggung jawab moral.

Lebih baik mengakui kekeliruan demi kemanfaatan yang lebih luas, daripada bersikeras mempertahankan instruksi yang jelas-jelas rawan melanggar hukum. Kalau tidak segera dicabut, konsekuensinya bisa sangat serius, baik secara hukum maupun secara citra publik. IPNU bisa kehilangan kepercayaan masyarakat yang selama ini menilai IPNU sebagai wadah pembinaan pelajar yang santun, cerdas, dan religius.

Tawaran Solusi

Sebenarnya, masih banyak cara elegan bagi IPNU untuk menyuarakan aspirasi politik tanpa melibatkan pelajar usia anak. Misalnya:

1.    Menggunakan jalur resmi organisasi dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden dan DPR RI.

2.    Menggelar forum diskusi publik bersama para tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis untuk membahas kasus tersebut.

3.    Memanfaatkan media digital dengan membuat pernyataan sikap, konten edukasi, atau kampanye sosial yang mengedepankan nilai kemanusiaan.

4.    Mengoptimalkan peran alumni yang sudah dewasa dan memiliki hak politik penuh untuk menginisiasi aksi di ranah publik.

Dengan begitu, IPNU tetap bisa hadir di ruang demokrasi tanpa harus mengorbankan kader mudanya.

IPNU lahir dengan slogan “Belajar, Berjuang, Bertaqwa.” Spirit ini harus dijaga agar tidak ternodai oleh langkah-langkah tergesa yang bisa berbalik menjadi bumerang. Berjuang tidak selalu berarti turun ke jalan, apalagi dengan melibatkan anak. Berjuang bisa dengan pena, gagasan, dan aksi sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Oleh karena itu, mari kita dorong PP IPNU untuk segera mengevaluasi instruksi ini. Aspirasi politik tetap boleh, bahkan perlu, tetapi harus dikelola dengan bijak, proporsional, dan taat pada hukum. Dengan begitu, IPNU akan tetap menjadi rumah besar pelajar NU yang benar-benar mendidik: melahirkan generasi kritis, tetapi tetap berakhlak mulia dan taat aturan.[pgn]

Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute - Mantan Ketua Komisariat Besar IPNU Imam Bonjol Jember

Posting Komentar

0 Komentar