Perlunya Revisi AD ART PGRI tentang Berakhirnya Keanggotaan

 

Dalam Anggaran Dasar PGRI Bab XI Pasal 15 disebutkan bahwa keanggotaan organisasi berakhir karena empat hal: atas permintaan sendiri, diberhentikan, meninggal dunia, atau menjadi pengurus/anggota organisasi profesi lain yang sejenis.

[Pacarpeluk, Pak Guru NINE] - Sejak tahun 2006, ketika pertama kali saya diangkat menjadi guru Pendidikan Agama Islam di SMAN Ploso dengan status pegawai negeri, saya diminta pihak sekolah untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Permintaan itu saya ikuti, dan sejak saat itu setiap bulan iuran keanggotaan saya dipotong langsung dari gaji oleh bendahara sekolah. Saya pun resmi menjadi bagian dari organisasi guru tertua dan terbesar di negeri ini. Akan tetapi, terus terang saja, secara keorganisasian saya tidak terlalu aktif mengikuti kegiatan PGRI. Untuk urusan pengembangan kapasitas dan profesionalitas, saya lebih sering berkiprah di forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) jenjang SMA baik di tingkat kabupaten maupun provinsi Jawa Timur. Di samping itu, saya juga aktif di berbagai organisasi profesi lain, seperti Asosiasi Guru Pendidikan Islam Indonesia (AGPAII), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), bahkan sempat ikut mengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Jombang. Semua itu saya jalani bukan karena ingin meninggalkan PGRI, melainkan karena kebutuhan saya sebagai guru untuk terus berkembang, berbagi, dan memperluas jejaring.

Pada periode kepengurusan sebelumnya, saya juga sempat diajak bergabung menjadi pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI Kabupaten Jombang, meski akhirnya tidak terlalu aktif. Kini, pada masa bakti 2025–2030, saya kembali diajak masuk dalam struktur pengurus APKS. Ajakan itu saya terima dengan lapang hati, meski dalam benak saya muncul pertanyaan: apakah saya benar-benar sah menjadi bagian dari PGRI sementara saya juga aktif di organisasi profesi guru lain? Pertanyaan ini mendorong saya membaca ulang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI, dan di sanalah saya menemukan sebuah pasal yang menurut saya sudah waktunya dikaji ulang.

Dalam Anggaran Dasar PGRI Bab XI Pasal 15 disebutkan bahwa keanggotaan organisasi berakhir karena empat hal: atas permintaan sendiri, diberhentikan, meninggal dunia, atau menjadi pengurus/anggota organisasi profesi lain yang sejenis. Inilah yang menjadi ganjalan. Jika aturan itu dijalankan secara konsisten, maka secara otomatis status saya sebagai anggota PGRI sebenarnya sudah berakhir sejak lama, karena saya terlibat aktif di AGPAII, PERGUNU, dan IGI. Namun kenyataannya, hingga kini saya masih tetap membayar iuran anggota setiap bulan, bahkan diajak bergabung dalam kepengurusan APKS PGRI.

Kondisi ini bukan hanya dialami saya, tetapi juga oleh banyak guru lain di berbagai daerah. Kita hidup di era ketika organisasi profesi guru tidak hanya satu. Guru bebas memilih wadah pengembangan diri yang sesuai dengan aspirasi, visi, dan kebutuhan mereka. Membatasi keanggotaan hanya pada satu organisasi profesi sama saja menutup mata terhadap realitas sosial bahwa guru ingin memperluas ruang kolaborasi. Jika pasal ini ditegakkan secara kaku, maka PGRI justru akan kehilangan banyak anggota. Dengan sendirinya, sumber pendanaan dari iuran juga berkurang. Alih-alih memperkuat posisi organisasi, aturan ini justru akan melemahkannya.

Saya lalu membandingkan dengan konstitusi organisasi profesi lain. Di PERGUNU maupun AGPAII, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa keanggotaan berakhir jika seseorang menjadi anggota organisasi sejenis. Artinya, seorang guru bisa tetap aktif di lebih dari satu organisasi profesi sekaligus tanpa harus kehilangan status keanggotaan. Prinsip keterbukaan ini justru memperluas ruang kolaborasi, memperkuat jejaring, dan menumbuhkan budaya saling mendukung antarorganisasi. Bandingkan dengan PGRI, yang seolah masih berpijak pada paradigma lama bahwa organisasi harus eksklusif dan tunggal. Padahal, dalam konteks kehidupan demokratis hari ini, kebebasan berserikat merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Karena itulah, menurut saya, PGRI perlu segera melakukan revisi AD ART, khususnya pasal 15 poin (d). Tidak lagi relevan jika keanggotaan harus berakhir hanya karena seorang guru menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi lain. Revisi yang bijak bisa diarahkan pada hal-hal yang lebih substansial, misalnya jika seorang anggota terbukti merusak nama baik organisasi atau melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan PGRI karena kepentingannya di organisasi lain. Dengan begitu, PGRI tetap menjaga martabat organisasi tanpa harus kehilangan anggota yang sebetulnya masih loyal.

Revisi ini penting agar PGRI tetap relevan di era sekarang. Organisasi yang besar harus berani bersikap adaptif, bukan kaku. Kalau tidak, anggota perlahan akan menjauh, bukan karena mereka tidak cinta PGRI, melainkan karena aturan dasarnya tidak sesuai dengan kenyataan hidup mereka. Guru hari ini tidak bisa dipaksa hidup dalam satu ruang tunggal. Mereka butuh berjejaring, berdialog, dan berkolaborasi lintas organisasi untuk memperkaya pengetahuan, memperluas pengalaman, sekaligus memperkuat solidaritas profesi.

Jika PGRI berani mengambil langkah maju dengan merevisi pasal yang bermasalah ini, saya yakin organisasi akan semakin kokoh. Anggotanya akan merasa lebih nyaman, dihargai, dan dilindungi hak-haknya. PGRI akan tampil sebagai organisasi modern yang tidak hanya bersejarah, tetapi juga visioner, mampu mengakomodasi dinamika zaman, dan sanggup memimpin kolaborasi antarorganisasi profesi guru. Itulah jalan agar PGRI tetap dicintai, tetap besar, dan tetap relevan sebagai rumah bersama guru Indonesia.[pgn]

Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute – Anggota PGRI Kabupaten Jombang

Posting Komentar

0 Komentar