[Pacarpeluk, Pak
Guru NINE] - Sejak
tahun 2006, ketika pertama kali saya diangkat menjadi guru Pendidikan Agama
Islam di SMAN Ploso dengan status pegawai negeri, saya diminta pihak sekolah untuk
mendaftarkan diri sebagai anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Permintaan itu saya ikuti, dan sejak saat itu setiap bulan iuran keanggotaan
saya dipotong langsung dari gaji oleh bendahara sekolah. Saya pun resmi menjadi
bagian dari organisasi guru tertua dan terbesar di negeri ini. Akan tetapi,
terus terang saja, secara keorganisasian saya tidak terlalu aktif mengikuti
kegiatan PGRI. Untuk urusan pengembangan kapasitas dan profesionalitas, saya
lebih sering berkiprah di forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam (MGMP PAI) jenjang SMA baik
di tingkat kabupaten maupun provinsi Jawa Timur. Di samping itu, saya juga
aktif di berbagai organisasi profesi lain, seperti Asosiasi Guru Pendidikan
Islam Indonesia (AGPAII), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), bahkan
sempat ikut mengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Jombang. Semua itu saya
jalani bukan karena ingin meninggalkan PGRI, melainkan karena kebutuhan saya
sebagai guru untuk terus berkembang, berbagi, dan memperluas jejaring.
Pada periode kepengurusan sebelumnya,
saya juga sempat diajak bergabung menjadi pengurus Asosiasi Profesi dan
Keahlian Sejenis (APKS) PGRI Kabupaten Jombang, meski akhirnya tidak terlalu
aktif. Kini, pada masa bakti 2025–2030, saya kembali diajak masuk dalam
struktur pengurus APKS. Ajakan itu saya terima dengan lapang hati, meski dalam
benak saya muncul pertanyaan: apakah saya benar-benar sah menjadi bagian dari
PGRI sementara saya juga aktif di organisasi profesi guru lain? Pertanyaan ini
mendorong saya membaca ulang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI, dan
di sanalah saya menemukan sebuah pasal yang menurut saya sudah waktunya dikaji
ulang.
Dalam Anggaran Dasar PGRI Bab XI Pasal
15 disebutkan bahwa keanggotaan organisasi berakhir karena empat hal: atas
permintaan sendiri, diberhentikan, meninggal dunia, atau menjadi
pengurus/anggota organisasi profesi lain yang sejenis. Inilah yang menjadi
ganjalan. Jika aturan itu dijalankan secara konsisten, maka secara otomatis
status saya sebagai anggota PGRI sebenarnya sudah berakhir sejak lama, karena
saya terlibat aktif di AGPAII, PERGUNU, dan IGI. Namun kenyataannya, hingga
kini saya masih tetap membayar iuran anggota setiap bulan, bahkan diajak
bergabung dalam kepengurusan APKS PGRI.
Kondisi ini bukan hanya dialami saya,
tetapi juga oleh banyak guru lain di berbagai daerah. Kita hidup di era ketika
organisasi profesi guru tidak hanya satu. Guru bebas memilih wadah pengembangan
diri yang sesuai dengan aspirasi, visi, dan kebutuhan mereka. Membatasi
keanggotaan hanya pada satu organisasi profesi sama saja menutup mata terhadap
realitas sosial bahwa guru ingin memperluas ruang kolaborasi. Jika pasal ini
ditegakkan secara kaku, maka PGRI justru akan kehilangan banyak anggota. Dengan
sendirinya, sumber pendanaan dari iuran juga berkurang. Alih-alih memperkuat
posisi organisasi, aturan ini justru akan melemahkannya.
Saya lalu membandingkan dengan
konstitusi organisasi profesi lain. Di PERGUNU maupun AGPAII, tidak ada aturan
yang menyatakan bahwa keanggotaan berakhir jika seseorang menjadi anggota
organisasi sejenis. Artinya, seorang guru bisa tetap aktif di lebih dari satu
organisasi profesi sekaligus tanpa harus kehilangan status keanggotaan. Prinsip
keterbukaan ini justru memperluas ruang kolaborasi, memperkuat jejaring, dan
menumbuhkan budaya saling mendukung antarorganisasi. Bandingkan dengan PGRI,
yang seolah masih berpijak pada paradigma lama bahwa organisasi harus eksklusif
dan tunggal. Padahal, dalam konteks kehidupan demokratis hari ini, kebebasan berserikat
merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Karena itulah, menurut saya, PGRI perlu
segera melakukan revisi AD ART, khususnya pasal 15 poin (d). Tidak lagi relevan
jika keanggotaan harus berakhir hanya karena seorang guru menjadi pengurus atau
anggota organisasi profesi lain. Revisi yang bijak bisa diarahkan pada hal-hal
yang lebih substansial, misalnya jika seorang anggota terbukti merusak nama
baik organisasi atau melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan PGRI karena
kepentingannya di organisasi lain. Dengan begitu, PGRI tetap menjaga martabat
organisasi tanpa harus kehilangan anggota yang sebetulnya masih loyal.
Revisi ini penting agar PGRI tetap
relevan di era sekarang. Organisasi yang besar harus berani bersikap adaptif,
bukan kaku. Kalau tidak, anggota perlahan akan menjauh, bukan karena mereka
tidak cinta PGRI, melainkan karena aturan dasarnya tidak sesuai dengan
kenyataan hidup mereka. Guru hari ini tidak bisa dipaksa hidup dalam satu ruang
tunggal. Mereka butuh berjejaring, berdialog, dan berkolaborasi lintas
organisasi untuk memperkaya pengetahuan, memperluas pengalaman, sekaligus
memperkuat solidaritas profesi.
Jika PGRI berani mengambil langkah maju
dengan merevisi pasal yang bermasalah ini, saya yakin organisasi akan semakin
kokoh. Anggotanya akan merasa lebih nyaman, dihargai, dan dilindungi
hak-haknya. PGRI akan tampil sebagai organisasi modern yang tidak hanya
bersejarah, tetapi juga visioner, mampu mengakomodasi dinamika zaman, dan
sanggup memimpin kolaborasi antarorganisasi profesi guru. Itulah jalan agar
PGRI tetap dicintai, tetap besar, dan tetap relevan sebagai rumah bersama guru
Indonesia.[pgn]
Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute – Anggota PGRI Kabupaten Jombang
0 Komentar