![]() |
Program Makan Bergizi Gratis ini sejatinya dirancang pemerintah untuk mendukung tumbuh kembang anak melalui asupan gizi yang sehat dan seimbang. |
[Pacarpeluk, Pak
Guru NINE] - Suasana
di SMPN 2 Jombang pada Rabu,
3 September 2025,
mendadak berubah ketika Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang datang melakukan
inspeksi mendadak atau Sidak. Sasaran mereka adalah program Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang hari itu disalurkan ke sekolah tersebut. Program ini sejatinya dirancang
pemerintah untuk mendukung tumbuh kembang anak melalui asupan gizi yang sehat
dan seimbang. Namun, laporan masyarakat tentang adanya nasi basi, susu kedaluwarsa, jeruk
berbelatung, hingga keterlambatan distribusi membuat Dewan Pendidikan bergerak
cepat.
Sayangnya, Sidak yang dilakukan justru
memunculkan tanda tanya besar. Dewan Pendidikan datang dengan gaya bak aktivis
LSM, bahkan terkesan intimidatif terhadap petugas penyalur MBG di sekolah.
Padahal, sekolah hanyalah penerima manfaat, bukan pelaksana utama distribusi
program. Di titik inilah muncul pertanyaan: apakah langkah Dewan Pendidikan
sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya, atau justru melampaui batas
kewenangannya?
Secara regulasi, Dewan Pendidikan
Kabupaten adalah lembaga independen yang bertugas menghimpun aspirasi
masyarakat, menganalisis masalah pendidikan, memberikan rekomendasi kepada
pemerintah daerah, serta melakukan pengawasan kebijakan pendidikan di tingkat
kabupaten. Fungsi ini sangat penting, sebab Dewan Pendidikan menjadi jembatan
antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah.
Namun, ada garis tegas yang harus
dipahami: Dewan Pendidikan bukan lembaga eksekutif atau aparat penegak hukum.
Perannya adalah pemberi pertimbangan, pengawas moral, dan advokat kebijakan,
bukan pelaksana program atau penindak di lapangan.
Karena itu, Sidak yang dilakukan memang
boleh-boleh saja sepanjang tujuannya menghimpun data, memverifikasi fakta, dan
menyusun laporan sebagai dasar rekomendasi kepada bupati atau dinas terkait.
Namun, jika dilakukan dengan nada intimidatif, apalagi menyasar pihak yang
bukan penanggung jawab utama, maka langkah tersebut bisa dianggap kurang tepat
secara kelembagaan.
Dalam kasus di SMPN 2 Jombang,
keterlambatan distribusi makanan pada hari pertama terjadi karena faktor force
majeure. Saat itu, ada kekhawatiran akan terjadinya demonstrasi besar di
beberapa daerah di Jawa Timur, sehingga beberapa sekolah lain bahkan terpaksa beralih ke pembelajaran
daring. SMPN 2 Jombang kebetulan mendapat jadwal distribusi terakhir, sehingga
pengiriman terlambat.
Di sisi lain, penyedia makanan dan
pemerintah daerah adalah pihak yang memegang kendali penuh terhadap pengadaan
dan distribusi MBG. Sekolah sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam
menentukan kualitas maupun ketepatan waktu pengiriman.
Maka, menekan pihak sekolah justru
berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Bukankah lebih tepat jika Dewan
Pendidikan mengumpulkan data dari penyedia makanan, dinas pendidikan, dan
pemerintah daerah sebelum menyampaikan laporan resmi kepada bupati?
Kita tidak bisa menutup mata bahwa
laporan tentang makanan tidak layak konsumsi tentu harus ditindaklanjuti.
Anak-anak berhak mendapat makanan bergizi dan aman. Namun, kepedulian yang
tidak diimbangi profesionalisme justru dapat memunculkan persoalan baru.
Dewan Pendidikan seharusnya
mengedepankan sikap elegan dan prosedural. Mereka bisa mendokumentasikan
temuan, mewawancarai pihak terkait secara santun, lalu menyusun rekomendasi
perbaikan program. Dengan cara ini, Dewan Pendidikan tetap tegas namun tidak
terjebak dalam gaya konfrontatif yang kurang produktif.
Langkah Solutif yang Seharusnya Diambil
Agar Sidak benar-benar bermanfaat, ada
beberapa langkah yang bisa ditempuh Dewan Pendidikan:
- Koordinasi
Terlebih Dahulu
Sebelum turun ke lapangan, lakukan
koordinasi dengan dinas pendidikan dan pemerintah daerah. Ini memastikan
kewenangan jelas, data akurat, dan tidak terjadi salah sasaran.
- Pendekatan
Dialogis
Hindari nada intimidasi. Lakukan dialog
dengan kepala sekolah, komite, dan penyedia makanan secara terbuka agar masalah
dipahami dari berbagai sisi.
- Verifikasi Data
Secara Objektif
Kumpulkan bukti nyata, bukan sekadar
laporan sepihak. Dokumentasi yang valid akan memperkuat rekomendasi yang
disusun.
- Laporan Resmi
kepada Bupati
Semua temuan diserahkan kepada bupati
atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu, Dewan Pendidikan tetap
berada di jalur strategisnya sebagai pemberi pertimbangan kebijakan.
- Edukasi Publik
yang Mencerahkan
Sampaikan informasi kepada masyarakat
dengan bahasa yang menenangkan dan mendidik. Kritik harus diiringi solusi agar
kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga.
Inspeksi Dewan Pendidikan di SMPN 2
Jombang sebenarnya lahir dari niat baik, yakni ingin memastikan hak anak-anak atas
makanan bergizi terpenuhi. Namun, niat baik harus dibarengi cara yang tepat.
Ketegasan tanpa profesionalisme bisa melahirkan kesan arogan, sementara
kelembutan tanpa ketegasan membuat pengawasan kehilangan daya.
Dunia pendidikan membutuhkan pengawasan
yang tegas tapi santun, kritis tapi solutif, dan peduli tapi tetap
profesional. Hanya dengan cara inilah Dewan Pendidikan dapat benar-benar
menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan,
bukan sekadar pengkritik yang gaduh di permukaan.[pgn]
Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute - Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang
0 Komentar