![]() |
Sebagai salah satu alumnus LKLB angkatan 22, saya sangat mengapresiasi acara ini. |
[Jombang,
Pak Guru NINE] - Pada hari ini Sabtu, 22 Juni 2024, Komisi Ukhuwah Islamiyah
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Jombang
menyelenggarakan kegiatan Halaqah Implementasi Moderasi Beragama di Lantai 2
Kantor Pusat Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang. Acara yang
dijadwalkan akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini menjadi
ajang penting dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip moderasi beragama di
kalangan umat Islam di Jombang.
Dalam
kepengurusan DP MUI Kabupaten Jombang, saya diminta untuk membantu Dr. KH.
Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA. dalam jajaran sekretaris. Dengan amanah
ini, saya berusaha menjalankan peran dengan penuh dedikasi seperti seorang
santri di hadapan kyainya. Sedikit kemampuan saya dalam merangkai kalimat dan
menata gambar menjadi modal berharga dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi
ini.
Sebagai
bagian dari tugas tersebut, saya turut membantu publikasi acara Halaqah
Implementasi Moderasi Beragama, baik dalam bentuk grafis maupun narasi. Acara
ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyebarkan pemahaman tentang moderasi
beragama yang disampaikan oleh dua narasumber utama: Dr. H. Muhajir, S.Pd. M.Pd.,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, dan Dr. Yusuf Suharto,
M.Ag., Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah DP MUI Kabupaten Jombang.
Seremoni
pembukaan acara akan dilakukan secara langsung oleh Ketua DP MUI Kabupaten
Jombang, yang juga bertindak sebagai keynote speaker. Acara ini akan dihadiri
oleh berbagai pihak sebagai peserta, termasuk perwakilan dari DP MUI Kecamatan
Se-Jombang, MWC NU, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, PC Muslimat NU, PC
Fatayat NU, PC GP Ansor, dan PD Pemuda Muhammadiyah. Kehadiran berbagai
organisasi ini diharapkan menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung upaya
moderasi beragama dan menciptakan masyarakat yang harmonis.
Implementasi
moderasi beragama yang diusung oleh Majelis Ulama Indonesia mengikuti prinsip
dasar hubungan antarumat beragama dalam Islam, yaitu menghormati pemeluk agama
lain dan menjamin kebebasan beragama sesuai keyakinan masing-masing. Prinsip
toleransi (al-tasamuh) yang dipegang erat, sebagaimana termaktub dalam al-Quran
“lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), menjadi
landasan utama tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
Selain
itu, dalam masalah muamalah (hubungan sosial), perbedaan agama tidak menjadi
penghalang untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini bertujuan untuk menciptakan
kehidupan yang harmonis, rukun, dan damai. Umat Islam diingatkan untuk tidak
mengolok-olok, mencela, atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`). Dalam
berinteraksi, antarumat beragama tidak boleh mencampuri atau mencampuradukkan
ajaran agama satu sama lain.
Halaqah Implementasi Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Komisi Ukhuwah Islamiyah DP MUI Kabupaten Jombang ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat prinsip-prinsip moderasi beragama di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih toleran, menghargai perbedaan, dan hidup berdampingan dalam harmoni. Amanah yang diberikan kepada saya, untuk membantu dalam publikasi acara ini, memberikan saya kesempatan untuk berkhidmat kepada kyai dan berkontribusi dalam upaya mulia ini.[pgn]
1 Komentar
x-)
BalasHapus(k)