![]() |
Santri Kaliwates adalah sebutan populer bagi alumni MAPK/MAKN Jember. |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Sambil duduk santai di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 2 Jombang, tanpa sengaja saya melihat dan membaca status WhatsApp Story Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA yang akan mengisi acara di Universitas A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) Tambakberas, Jombang pada hari itu (Senin, 3 Juni 2024). Kebetulan, saya dan beliau memiliki ikatan sebagai sesama alumni Santri Kaliwates dan pernah belajar di MANPK Jember. Terkadang, saya memanggilnya Mas Niam, Pak Niam, atau Prof. Niam, tergantung situasi.
Dengan sedikit basa-basi, saya mengirim pesan
kepadanya, memberitahu bahwa saya ingin bergabung dalam acara tersebut jika
memungkinkan. Tak lama, beliau merespons dan malah menawarkan untuk
bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Jombang. Sebagai sekretaris, saya tidak bisa memutuskan
sendiri. “Sebentar mas, saya koordinasi dulu dengan Ketum, Gus Awis!”, jawab
saya.
Awalnya, saya kesulitan menghubungi Gus Awis
karena handphonenya nonaktif. Akhirnya, saya berkomunikasi dengan Sekretaris
Umum, KH. Ilham Rohim, MHI. Kami sepakat untuk menerima kunjungan silaturahmi
Prof. Ni’am, tinggal menunggu persetujuan dari Gus Awis. Hampir satu jam
kemudian, Gus Awis bisa dihubungi dan beliau menyetujui kunjungan tersebut.
Setelah diskusi, kami memutuskan pertemuan diadakan di Asrama Hidayatul Quran
Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, kediaman Gus Awis.
Pertemuan berlangsung penuh canda tawa, namun
tetap serius karena topik yang dibahas adalah hasil Ijtima Ulama VIII.
Pertemuan berakhir saat memasuki waktu shalat Maghrib. Setelah peserta
pertemuan pulang, saya dan rombongan Prof. Ni’am shalat berjamaah di rumah Gus
Awis, sementara beliau mengimami shalat di musholla depan rumahnya.
Hasil Ijtima Ulama VIII yang diselenggarakan di
Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024, disosialisasikan oleh Prof. Dr. KH. M.
Asrorun Ni’am Sholeh, MA, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa. Sosialisasi ini
penting karena hasil ijtima tersebut sedang viral menjadi perbincangan publik
akhir-akhir ini. Acara ini diikuti oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang
dan Pengurus Komisi Fatwanya.
“Kami sangat bergembira menerima sosialisasi ini
dari sumbernya langsung, sehingga kami memahaminya secara obyektif terhadap
fatwa hasil ijtima ulama tersebut,” ujar Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi,
Lc. MA., Ketua DP MUI Kabupaten Jombang yang lebih akrab disapa Gus Awis.
Panduan Hubungan Antarumat
Beragama
Hasil ijtima pertama yang disosialisasikan adalah
panduan hubungan antarumat beragama. Prinsip dasar yang ditekankan adalah
menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama dengan prinsip
toleransi tanpa mencampuradukkan ajaran agama. Islam mengajarkan untuk tidak
mencela atau merendahkan ajaran agama lain serta menjalin kerja sama dalam
kehidupan sosial.
Fikih Salam Lintas Agama
Fatwa mengenai pengucapan salam lintas agama juga
disampaikan. Menurut panduan ini, penggabungan salam dari berbagai agama
bukanlah bentuk toleransi yang dibenarkan. Pengucapan salam dalam Islam
merupakan doa yang bersifat ubudiah dan tidak boleh dicampuradukkan dengan
salam dari agama lain. Dalam forum yang melibatkan berbagai agama, umat Islam
boleh menggunakan salam nasional atau salam lain yang tidak mencampuradukkan
doa agama lain.
Zakat untuk Youtuber dan
Selebgram
Ijtima Ulama juga membahas kewajiban zakat bagi
Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Para ulama
menetapkan bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat jika penghasilannya telah
mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan mencapai haul (satu tahun). Kadar
zakatnya adalah 2,5% untuk tahun qamariyah atau 2,57% untuk tahun syamsiyah.
Zakat ini berlaku jika konten yang dihasilkan tidak bertentangan dengan
syariah.
Panduan Hubungan Antarbangsa
Ijtima Ulama VIII juga menghasilkan panduan dalam
hubungan antarbangsa, termasuk komitmen dukungan terhadap kemerdekaan Palestina
dan peran aktif dalam forum internasional seperti PBB. Prinsip kesetaraan dan
keadilan ditekankan dalam hukum internasional, dan pemberian hak veto dianggap
bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Hukum Pakan Ternak dan Produk
Halal
Fatwa juga dikeluarkan mengenai pakan ternak yang
dicampur dengan darah babi. Penggunaan darah babi dalam pakan ternak dinyatakan
haram, dan produk pakan ternak tersebut dianggap najis dan haram untuk
diperjualbelikan. Hewan ternak yang diberi pakan tersebut tidak dapat
disertifikasi halal.
Panduan Mabit di Muzdalifah
Panduan mengenai mabit di Muzdalifah juga
disampaikan, memberikan solusi syariah bagi jamaah haji yang melintas
Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mabit di Muzdalifah tetap sah jika
dilakukan selepas tengah malam dengan berhenti sejenak di kawasan tersebut.
Seruan Penggunaan Produk Dalam
Negeri
Ijtima Ulama VIII juga menyerukan penggunaan
produk dalam negeri untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Ditekankan
pentingnya mencintai produk dalam negeri dari hilir hingga hulu untuk
kesejahteraan bangsa.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai keputusan strategis yang dihasilkan dari Ijtima Ulama VIII, dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara. [pgn]
0 Komentar