Santri Kaliwates Sosialisasikan Fatwa MUI Hasil Ijtima Ulama

 

Santri Kaliwates adalah sebutan populer bagi alumni MAPK/MAKN Jember. 

[Jombang, Pak Guru NINE] - Sambil duduk santai di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 2 Jombang, tanpa sengaja saya melihat dan membaca status WhatsApp Story Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA yang akan mengisi acara di Universitas A. Wahab Hasbullah (UNWAHA) Tambakberas, Jombang pada hari itu (Senin, 3 Juni 2024). Kebetulan, saya dan beliau memiliki ikatan sebagai sesama alumni Santri Kaliwates dan pernah belajar di MANPK Jember. Terkadang, saya memanggilnya Mas Niam, Pak Niam, atau Prof. Niam, tergantung situasi.

Dengan sedikit basa-basi, saya mengirim pesan kepadanya, memberitahu bahwa saya ingin bergabung dalam acara tersebut jika memungkinkan. Tak lama, beliau merespons dan malah menawarkan untuk bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang. Sebagai sekretaris, saya tidak bisa memutuskan sendiri. “Sebentar mas, saya koordinasi dulu dengan Ketum, Gus Awis!”, jawab saya.

Awalnya, saya kesulitan menghubungi Gus Awis karena handphonenya nonaktif. Akhirnya, saya berkomunikasi dengan Sekretaris Umum, KH. Ilham Rohim, MHI. Kami sepakat untuk menerima kunjungan silaturahmi Prof. Ni’am, tinggal menunggu persetujuan dari Gus Awis. Hampir satu jam kemudian, Gus Awis bisa dihubungi dan beliau menyetujui kunjungan tersebut. Setelah diskusi, kami memutuskan pertemuan diadakan di Asrama Hidayatul Quran Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, kediaman Gus Awis.

Pertemuan berlangsung penuh canda tawa, namun tetap serius karena topik yang dibahas adalah hasil Ijtima Ulama VIII. Pertemuan berakhir saat memasuki waktu shalat Maghrib. Setelah peserta pertemuan pulang, saya dan rombongan Prof. Ni’am shalat berjamaah di rumah Gus Awis, sementara beliau mengimami shalat di musholla depan rumahnya.

Hasil Ijtima Ulama VIII yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024, disosialisasikan oleh Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa. Sosialisasi ini penting karena hasil ijtima tersebut sedang viral menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Acara ini diikuti oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang dan Pengurus Komisi Fatwanya.

“Kami sangat bergembira menerima sosialisasi ini dari sumbernya langsung, sehingga kami memahaminya secara obyektif terhadap fatwa hasil ijtima ulama tersebut,” ujar Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc. MA., Ketua DP MUI Kabupaten Jombang yang lebih akrab disapa Gus Awis.

 

Panduan Hubungan Antarumat Beragama

Hasil ijtima pertama yang disosialisasikan adalah panduan hubungan antarumat beragama. Prinsip dasar yang ditekankan adalah menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama dengan prinsip toleransi tanpa mencampuradukkan ajaran agama. Islam mengajarkan untuk tidak mencela atau merendahkan ajaran agama lain serta menjalin kerja sama dalam kehidupan sosial.

 

Fikih Salam Lintas Agama

Fatwa mengenai pengucapan salam lintas agama juga disampaikan. Menurut panduan ini, penggabungan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang dibenarkan. Pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam dari agama lain. Dalam forum yang melibatkan berbagai agama, umat Islam boleh menggunakan salam nasional atau salam lain yang tidak mencampuradukkan doa agama lain.

 

Zakat untuk Youtuber dan Selebgram

Ijtima Ulama juga membahas kewajiban zakat bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. Para ulama menetapkan bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat jika penghasilannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan mencapai haul (satu tahun). Kadar zakatnya adalah 2,5% untuk tahun qamariyah atau 2,57% untuk tahun syamsiyah. Zakat ini berlaku jika konten yang dihasilkan tidak bertentangan dengan syariah.

 

Panduan Hubungan Antarbangsa

Ijtima Ulama VIII juga menghasilkan panduan dalam hubungan antarbangsa, termasuk komitmen dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan peran aktif dalam forum internasional seperti PBB. Prinsip kesetaraan dan keadilan ditekankan dalam hukum internasional, dan pemberian hak veto dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

 

Hukum Pakan Ternak dan Produk Halal

Fatwa juga dikeluarkan mengenai pakan ternak yang dicampur dengan darah babi. Penggunaan darah babi dalam pakan ternak dinyatakan haram, dan produk pakan ternak tersebut dianggap najis dan haram untuk diperjualbelikan. Hewan ternak yang diberi pakan tersebut tidak dapat disertifikasi halal.

 

Panduan Mabit di Muzdalifah

Panduan mengenai mabit di Muzdalifah juga disampaikan, memberikan solusi syariah bagi jamaah haji yang melintas Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mabit di Muzdalifah tetap sah jika dilakukan selepas tengah malam dengan berhenti sejenak di kawasan tersebut.

 

Seruan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Ijtima Ulama VIII juga menyerukan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Ditekankan pentingnya mencintai produk dalam negeri dari hilir hingga hulu untuk kesejahteraan bangsa.

 

Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai keputusan strategis yang dihasilkan dari Ijtima Ulama VIII, dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara. [pgn]


Posting Komentar

0 Komentar