Makna Bangsa, Negara dan Republik yang dirancukan

 

Merujuk makna kata yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah salah satu cara sederhana menghindari salah kaprah penggunaan kata dalam komunikasi.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Saya sangat berterima kasih kepada Kyai Muhammad Mukhtar Mu’thi, mursyid Thariqoh Shiddiyyah Ploso, Jombang yang secara konsisten mengampanyekan bahwa 17 Agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, bukan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kampanye ini penting untuk memperjelas perbedaan makna antara bangsa dan republik dalam konteks sejarah kemerdekaan Indonesia. Andai beliau tidak mengampanyekannya, mungkin saya termasuk yang ikut-ikutan salah kaprah dalam penggunaan frasa Bangsa Indonesia dan Republik Indonesia, khususnya saat Agustusan.

Pemahaman ini berakar pada teks proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945. Bunyi teks tersebut adalah:

“Proklamasi. Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l. diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.”

Tidak ada satu pun kata "Republik" dalam teks proklamasi tersebut, sebaliknya yang ada adalah kata "bangsa". Faktanya, yang diproklamasikan adalah kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan Republik Indonesia. Ini membuktikan bahwa para proklamator dan perumus teks proklamasi kemerdekaan sangat memahami makna kata, sehingga tidak ceroboh dalam menuliskannya dalam teks-teks monumental.

Mereka paham betul perbedaan makna bangsa dan republik, sehingga penggunaannya tepat. Hal ini sangat berbeda dengan sebagian besar masyarakat yang seringkali menggunakan istilah tertentu tanpa mengetahui maknanya, sehingga istilah tersebut sering terbalik-balik dalam penggunaannya dan menjadikan maknanya tidak tepat.

Agar tidak salah kaprah, mari kita pahami makna kata "bangsa", “negara” dan "republik". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri, misalnya bangsa India, bangsa Indonesia, dan lain-lain. Sementara itu, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Sedangkan, makna republik dijelaskan dalam kamus tersebut sebagai bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.

Dengan makna seperti itu, sangat tepat teks naskah proklamasi yang dibaca pada 17 Agustus 1945 itu menggunakan kata "bangsa", bukan "republik". Pada waktu itu, belum ada negara, apalagi dengan bentuk pemerintahan republik. Negara Indonesia baru terbentuk sehari sesudah proklamasi kemerdekaan tersebut. Tepatnya, pada 18 Agustus 1945 melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan republik sebagai bentuk pemerintahan Indonesia dengan Soekarno sebagai presidennya dan Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.

Atas dasar itulah, jika kita tetap menggunakan istilah Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), maka yang tepat adalah pada setiap tanggal 18 Agustus, bukan 17 Agustus. Mengapa? Karena 17 Agustus adalah Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sejak Republik Indonesia didirikan, pemerintahan ini belum pernah mengalami penjajahan yang menyebabkan ketidakberdaulatan.

Memang, Belanda tidak rela dengan kemerdekaan Indonesia, sehingga berusaha menjajahnya kembali. Namun, keinginan tersebut tidak terlaksana karena bangsa Indonesia, khususnya arek-arek Surabaya bersama umat Islam dari daerah-daerah luar kota Surabaya, gigih melawannya dengan semangat jihad yang diserukan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Dari situlah bisa dipahami mengapa pada 10 November 1945 di Surabaya terjadi pertempuran luar biasa yang akhirnya bisa menewaskan Jenderal Mallaby, meskipun persenjataan Belanda lebih canggih daripada arek-arek Surabaya.

Karena Republik Indonesia tidak pernah terjajah, maka istilah HUT Kemerdekaan RI menjadi sangat tidak tepat. Yang tepat adalah HUT RI, tapi bukan merujuk pada tanggal 17 Agustus, melainkan 18 Agustus. Dengan demikian, tepatlah yang dikampanyekan oleh Kyai Muhammad Mukhtar Mu’thi bahwa 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sedangkan 18 Agustus adalah Hari Lahir Republik Indonesia.

Meskipun perdebatan mengenai makna kata dalam konteks kemerdekaan ini tampak sepele, dampaknya cukup signifikan dalam memahami identitas nasional kita. Menggunakan istilah yang tepat bukan hanya soal kebiasaan berbahasa, tetapi juga soal penghargaan terhadap sejarah dan perjuangan yang telah dilalui oleh para pendahulu kita. Ini juga menunjukkan kedalaman pemahaman dan penghormatan kita terhadap makna asli dari peristiwa bersejarah tersebut.

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara bangsa dan republik juga berdampak pada cara kita merayakan kemerdekaan. Perayaan 17 Agustus seharusnya difokuskan pada semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan sebagai bangsa yang merdeka. Sementara itu, 18 Agustus dapat dijadikan momen untuk memperingati lahirnya sistem pemerintahan republik yang kita jalani saat ini. Dengan demikian, kita bisa merayakan kedua momen bersejarah ini dengan lebih bermakna dan sesuai dengan konteks sejarahnya.

Intinya, kata "bangsa" berbeda makna dengan kata "republik". Mari kita pahami istilah dan maknanya agar kita tidak termasuk golongan orang-orang latah yang salah kaprah. Kampanye yang dilakukan oleh Kyai Muhammad Mukhtar Mu’thi sangat relevan dan perlu didukung agar masyarakat lebih paham tentang sejarah dan makna kemerdekaan Indonesia. Dirgahayu Indonesia! [pgn]

Posting Komentar

0 Komentar