Menjaga Akhlak di Dunia Digital: Inisiatif MUI Jombang untuk Umat

 

Ini adalah salah satu program kerja Komisi Informasi dan Komunikasi DP MUI Kabupaten Jombang

[Jombang, Pak Guru NINE] Kemajuan teknologi internet dan media sosial membuka peluang besar bagi umat Islam untuk berdakwah dan berbagi ilmu. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan besar berupa hoaks, ujaran kebencian, dan penyalahgunaan teknologi. Untuk merespons tantangan tersebut, Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akan menggelar acara Penyuluhan dan Bimbingan Pemanfaatan Internet dan Media Sosial secara Bijak dan Benar sesuai Kaidah Islam.

Acara ini berlangsung pada Sabtu, 23 November 2024, di Aula Islamic Center Jombang mulai pukul 09.00 WIB. Sasaran kegiatan ini meliputi utusan dari pondok pesantren di Kabupaten Jombang dan delegasi Dewan Pimpinan MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Jombang. Tujuan utama penyuluhan ini adalah memberikan bekal kepada peserta untuk menggunakan internet dan media sosial secara positif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Fatwa MUI Sebagai Landasan Etika Digital

Dalam penyuluhan ini, MUI Kabupaten Jombang akan mengacu pada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan terkait pemanfaatan internet dan media sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Panduan Bermedia Sosial. Fatwa ini menekankan pentingnya penggunaan media sosial untuk tujuan positif seperti dakwah, mempererat silaturahmi, dan berbagi ilmu, serta menghindari hal-hal negatif seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan konten pornografi.

Mukhtar Bagus, salah satu narasumber yang merupakan jurnalis televisi nasional, menyampaikan, “Fatwa ini memberikan pedoman jelas bagi umat Islam dalam menggunakan teknologi. Misalnya, umat diingatkan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Penyebaran hoaks tidak hanya merusak masyarakat tetapi juga haram dalam Islam.”

Senada dengan itu, Rojiful Mamduh, jurnalis Jawa Pos Radar Jombang yang juga menjadi narasumber, menambahkan, “Fatwa ini juga menggarisbawahi adab dan etika bermedia sosial. Kita diajarkan untuk menjaga lisan, termasuk di dunia maya. Berbicara baik, menghindari ujaran kebencian, dan menjaga privasi adalah bagian dari adab yang harus diamalkan.”

Mendidik Generasi Muda Santri

Pondok pesantren menjadi salah satu kelompok sasaran utama dalam kegiatan ini. Sebagai lembaga yang membentuk karakter generasi muda Islami, pesantren diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam penggunaan internet dan media sosial.

“Kami ingin para santri tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang baik, tetapi juga produsen konten Islami yang positif. Dengan ilmu yang didapat, mereka bisa berkontribusi untuk menciptakan ruang digital yang bermanfaat,” ujar AR Jauharuddin Al-Fatich, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Jombang.

Selain itu, para delegasi MUI kecamatan juga diharapkan dapat membawa ilmu yang diperoleh untuk diterapkan dan disosialisasikan di wilayah masing-masing. “Kami percaya perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Dengan membangun kesadaran di tingkat komunitas, kita bisa menciptakan budaya digital yang lebih baik,” tambahnya.

Kolaborasi Narasumber Berpengalaman

Mukhtar Bagus dan Rojiful Mamduh berkolaborasi menyampaikan materi dalam penyuluhan ini. Dengan latar belakang mereka sebagai jurnalis, keduanya diharapkan mampu memberikan sudut pandang praktis tentang tantangan dan peluang dunia digital.

“Internet adalah alat. Kita yang menentukan bagaimana cara menggunakannya. Pilihannya adalah menjadi pengguna yang bijak atau justru menjadi bagian dari masalah,” ungkap Mukhtar Bagus.

Sementara itu, Rojiful Mamduh menekankan pentingnya memanfaatkan media sosial untuk dakwah dan penyebaran ilmu. “Banyak platform yang bisa kita manfaatkan untuk menyebarkan kebaikan. Tantangannya adalah konsistensi dan keberanian untuk menyuarakan yang benar,” jelasnya.

Langkah Nyata Mewujudkan Literasi Digital Islami

Selain membahas panduan penggunaan media sosial, penyuluhan ini juga menyoroti Fatwa MUI No. 30 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa menyebarkan berita palsu atau hoaks adalah haram. Fatwa ini menekankan pentingnya umat Islam untuk memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.

“Hoaks bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga bisa memecah belah umat. Sebagai Muslim, kita wajib memastikan bahwa apa yang kita sebarkan adalah kebenaran,” tegas Mukhtar Bagus.

Dengan penyuluhan ini, MUI Jombang berharap peserta mampu mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan digital mereka. Internet dan media sosial, jika dimanfaatkan dengan bijak, dapat menjadi sarana untuk menyebarkan kebaikan dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

“Semoga acara ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang beretika dan penuh manfaat, sesuai dengan kaidah Islam,” tutup Rojiful Mamduh.[pgn]

Posting Komentar

0 Komentar