![]() |
Ini adalah salah satu program kerja Komisi Informasi dan Komunikasi DP MUI Kabupaten Jombang |
[Jombang, Pak Guru NINE] Kemajuan
teknologi internet dan media sosial membuka peluang besar bagi umat Islam untuk
berdakwah dan berbagi ilmu. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga menghadirkan
tantangan besar berupa hoaks, ujaran kebencian, dan penyalahgunaan teknologi.
Untuk merespons tantangan tersebut, Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akan menggelar acara Penyuluhan dan
Bimbingan Pemanfaatan Internet dan Media Sosial secara Bijak dan Benar sesuai
Kaidah Islam.
Acara ini berlangsung pada Sabtu, 23
November 2024, di Aula Islamic Center Jombang mulai pukul 09.00 WIB. Sasaran
kegiatan ini meliputi utusan dari pondok pesantren di Kabupaten Jombang dan
delegasi Dewan Pimpinan MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Jombang. Tujuan
utama penyuluhan ini adalah memberikan bekal kepada peserta untuk menggunakan
internet dan media sosial secara positif, bertanggung jawab, dan sesuai dengan
nilai-nilai Islam.
Fatwa MUI Sebagai Landasan Etika Digital
Dalam penyuluhan ini, MUI Kabupaten
Jombang akan mengacu pada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan terkait
pemanfaatan internet dan media sosial. Salah satu yang menjadi perhatian adalah
Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Panduan Bermedia Sosial. Fatwa
ini menekankan pentingnya penggunaan media sosial untuk tujuan positif seperti
dakwah, mempererat silaturahmi, dan berbagi ilmu, serta menghindari hal-hal
negatif seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan konten pornografi.
Mukhtar Bagus, salah satu narasumber
yang merupakan jurnalis televisi nasional, menyampaikan, “Fatwa ini memberikan
pedoman jelas bagi umat Islam dalam menggunakan teknologi. Misalnya, umat
diingatkan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Penyebaran
hoaks tidak hanya merusak masyarakat tetapi juga haram dalam Islam.”
Senada dengan itu, Rojiful Mamduh,
jurnalis Jawa Pos Radar Jombang yang juga menjadi narasumber,
menambahkan, “Fatwa ini juga menggarisbawahi adab dan etika bermedia sosial.
Kita diajarkan untuk menjaga lisan, termasuk di dunia maya. Berbicara baik,
menghindari ujaran kebencian, dan menjaga privasi adalah bagian dari adab yang
harus diamalkan.”
Mendidik Generasi Muda Santri
Pondok pesantren menjadi salah satu
kelompok sasaran utama dalam kegiatan ini. Sebagai lembaga yang membentuk
karakter generasi muda Islami, pesantren diharapkan dapat menjadi agen
perubahan dalam penggunaan internet dan media sosial.
“Kami ingin para santri tidak hanya
menjadi pengguna media sosial yang baik, tetapi juga produsen konten Islami
yang positif. Dengan ilmu yang didapat, mereka bisa berkontribusi untuk
menciptakan ruang digital yang bermanfaat,” ujar AR Jauharuddin Al-Fatich, Ketua
Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Jombang.
Selain itu, para delegasi MUI kecamatan
juga diharapkan dapat membawa ilmu yang diperoleh untuk diterapkan dan
disosialisasikan di wilayah masing-masing. “Kami percaya perubahan besar
dimulai dari langkah kecil. Dengan membangun kesadaran di tingkat komunitas,
kita bisa menciptakan budaya digital yang lebih baik,” tambahnya.
Kolaborasi Narasumber Berpengalaman
Mukhtar Bagus dan Rojiful Mamduh
berkolaborasi menyampaikan materi dalam penyuluhan ini. Dengan latar belakang
mereka sebagai jurnalis, keduanya diharapkan mampu memberikan sudut pandang
praktis tentang tantangan dan peluang dunia digital.
“Internet adalah alat. Kita yang
menentukan bagaimana cara menggunakannya. Pilihannya adalah menjadi pengguna
yang bijak atau justru menjadi bagian dari masalah,” ungkap Mukhtar Bagus.
Sementara itu, Rojiful Mamduh
menekankan pentingnya memanfaatkan media sosial untuk dakwah dan penyebaran
ilmu. “Banyak platform yang bisa kita manfaatkan untuk menyebarkan kebaikan.
Tantangannya adalah konsistensi dan keberanian untuk menyuarakan yang benar,”
jelasnya.
Langkah Nyata Mewujudkan Literasi
Digital Islami
Selain membahas panduan penggunaan
media sosial, penyuluhan ini juga menyoroti Fatwa MUI No. 30 Tahun 2017 yang
menegaskan bahwa menyebarkan berita palsu atau hoaks adalah haram. Fatwa ini
menekankan pentingnya umat Islam untuk memastikan kebenaran informasi sebelum
membagikannya.
“Hoaks bukan hanya merusak reputasi
individu, tetapi juga bisa memecah belah umat. Sebagai Muslim, kita wajib
memastikan bahwa apa yang kita sebarkan adalah kebenaran,” tegas Mukhtar Bagus.
Dengan penyuluhan ini, MUI Jombang
berharap peserta mampu mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan
digital mereka. Internet dan media sosial, jika dimanfaatkan dengan bijak,
dapat menjadi sarana untuk menyebarkan kebaikan dan mempererat ukhuwah
Islamiyah.
“Semoga acara ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem digital yang beretika dan penuh manfaat, sesuai dengan kaidah Islam,” tutup Rojiful Mamduh.[pgn]
0 Komentar