![]() |
Fatwa DP MUI Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. |
[Jombang, Pak Guru
NINE] - Sehari setelah Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengesahkan Fatwa
Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, saya menulis esai bertajuk Mengarifi
Fatwa Sound Horeg MUI Jatim. Sebagai salah satu sekretaris di Dewan
Pimpinan MUI Kabupaten Jombang, saya merasa perlu menyampaikan fatwa ini kepada
publik, bukan dengan bahasa yang kaku atau normatif, tetapi melalui narasi yang
ringan, informatif, namun tetap inspiratif dan sarat makna.
Esai tersebut kemudian menyebar cepat.
Dalam waktu singkat, artikel saya menempati peringkat pertama dalam daftar
postingan yang paling banyak diakses oleh warganet di laman www.pakgurunine.com. Responnya pun cukup beragam, namun
salah satu yang menggelitik datang dari seorang kenalan yang mengirimkan pesan
singkat langsung lewat
WhatsApp saya:
“Artikel yg keren, Gus. Mengalir secara
bijak dan berimbang. Mudah dicerna dan teduh. Tapi kenapa titlenya kok
‘Mengafiri’?”
Saya tertawa kecil membaca chat itu,
lalu membalasnya dengan satu kata:
“Hehehe.”
“Mengarifi, bukan Mengafiri.”
Ia pun membalas dengan derai tawa dan
stiker tangan memohon maaf. Sekilas memang kata “mengarifi” mirip dengan
“mengafiri,” padahal dari segi makna keduanya bagaikan langit dan bumi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia VI versi daring, kata “arif”
mengandung makna bijaksana, cerdas, berilmu, paham, dan mengerti. Kata kerja
“mengarifi” berarti memahami atau mengerti secara mendalam. Sementara itu, kata
“kafir” justru bermakna mengingkari, menolak iman, dan dalam konteks
keislaman merujuk pada orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya.
Maka, judul Mengarifi yang saya pilih dalam esai tersebut jelas
bermaksud mengajak pembaca untuk memahami dengan kearifan, bukan untuk menolak
atau mengingkari seperti yang dipahami dari kata “mengafiri.”
Di sinilah letak pentingnya mengarifi,
bukan sekadar memahami fatwa secara tekstual, tetapi menangkap makna yang lebih
dalam dengan hati nurani. Memahami dengan bashirah—mata hati yang
terang—bukan sekadar bashar—penglihatan kasat. Mengarifi adalah bentuk ma’rifat,
penghayatan yang bukan hanya berbasis akal dan logika, tetapi juga dilandasi
kesadaran spiritual, empati sosial, dan kemauan untuk hidup harmonis bersama.
Fatwa tentang sound horeg ini
sendiri lahir dari proses yang sangat bijak dan dialogis. MUI Jatim tidak
gegabah mengeluarkan larangan, tetapi terlebih dahulu mengundang berbagai
pihak—dari ahli kesehatan THT, aparat pemerintah dan kepolisian, hingga pelaku
usaha sound horeg—untuk duduk bersama dalam forum musyawarah pada 9 Juli 2025
di Surabaya.
Ini bukan sekadar formalitas. Setiap
suara didengar, setiap pendapat ditimbang. Inilah wajah Islam sebagai agama syura-oriented,
agama yang menganjurkan musyawarah dalam pengambilan keputusan. MUI Jatim
berhasil menunjukkan bahwa fatwa tidak boleh lahir dari ruang sunyi menara
gading, tetapi harus menyatu dengan realitas umat.
Buah dari forum tersebut adalah fatwa
yang tidak hitam-putih. Bukan larangan menyeluruh, melainkan penegasan etika
publik yang proporsional. Fatwa ini mengakui bahwa teknologi audio bukanlah
musuh agama, selama penggunaannya tidak menimbulkan mudarat. Penggunaan sound
horeg yang melampaui ambang batas wajar, mengganggu masyarakat, merusak
lingkungan, atau menjadi ajang maksiat, maka hukumnya haram. Namun, bila
digunakan dalam konteks wajar—untuk pernikahan, pengajian, atau kegiatan
sosial-keagamaan yang tidak melanggar norma—maka penggunaannya diperbolehkan.
Fatwa ini pun menjelma bukan sebagai
pembatas kebebasan, melainkan sebagai kompas etika. Ia hadir sebagai
upaya tanzhim (pengaturan), bukan semata-mata tafriq
(pembatasan). Melalui fatwa ini, MUI Jatim menegaskan bahwa ekspresi budaya
harus diletakkan dalam kerangka adab, etika, dan kemaslahatan. Jangan sampai
kegembiraan satu kelompok menjadi kesedihan bagi kelompok lain.
Lebih jauh, MUI Jatim bahkan memberikan
rekomendasi strategis agar fatwa ini memiliki daya tindak: dari regulasi
perizinan di tingkat kabupaten/kota, hingga pembatasan pemberian Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) untuk produk yang meresahkan publik. Ini adalah bentuk sinergi
antara nilai keagamaan dan kebijakan publik. Dan di sinilah kita perlu mengarifi
fatwa tersebut—memahaminya bukan dengan kacamata sempit, tetapi dengan
pandangan luas yang menimbang berbagai aspek: sosial, kultural, hukum, dan
spiritual.
Maka dari itu, judul esai saya yang
memakai kata mengarifi bukan tanpa alasan. Saya ingin mengajak pembaca
untuk tidak berhenti pada “apa isi fatwanya,” tetapi melangkah ke “mengapa
fatwa ini diperlukan” dan “bagaimana kita bisa mengamalkannya dengan bijak.”
Ini bukan soal bunyi, tetapi soal harmoni sosial. Ini bukan soal speaker yang
besar, tetapi soal kepekaan terhadap batas antara hak individu dan hak
kolektif.
Fatwa ini bukan “rem tangan” bagi
kreativitas anak muda, tetapi “rem kesadaran” agar kreativitas tidak menjadi
pelanggaran. Karena di tengah kebisingan zaman, kita semua membutuhkan ruang
tenang untuk merenung, mendengar, dan bertumbuh bersama. Dan suara paling
jernih, bukan berasal dari speaker paling keras, tetapi dari hati yang jujur,
bersih, dan mengerti.
Akhirnya, saya bersyukur jika esai saya
itu sempat dibaca banyak orang. Meski ada yang salah baca judulnya, justru di
sanalah letak keindahannya: bahwa dari kekeliruan kecil bisa muncul perenungan
yang lebih dalam. Mengarifi dan mengafiri—hanya beda satu huruf,
tapi mencerminkan dua arah hidup yang sangat berbeda. Dan semoga, kita selalu
memilih jalan untuk mengarifi—memahami, mencerna, dan menyinari hidup
dengan ilmu dan kebijaksanaan.
Karena di balik setiap fatwa, ada harapan untuk perbaikan. Dan di balik setiap suara, ada doa agar masyarakat kita tidak hanya ramai, tapi juga damai. [pgn]
Nine Adien Maulana, GPAI SMAN 2 Jombang-Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang
Baca juga!
2 Komentar
Alhamdulillah umat menjadi paham
BalasHapusJudulnya memang menggelitik, bagi kalangan pembaca menjadi menarik untuk disimak,
BalasHapus