Antara Mengarifi dan Mengafiri Fatwa

 

Fatwa DP MUI Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Sehari setelah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengesahkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, saya menulis esai bertajuk Mengarifi Fatwa Sound Horeg MUI Jatim. Sebagai salah satu sekretaris di Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jombang, saya merasa perlu menyampaikan fatwa ini kepada publik, bukan dengan bahasa yang kaku atau normatif, tetapi melalui narasi yang ringan, informatif, namun tetap inspiratif dan sarat makna.

Esai tersebut kemudian menyebar cepat. Dalam waktu singkat, artikel saya menempati peringkat pertama dalam daftar postingan yang paling banyak diakses oleh warganet di laman www.pakgurunine.com. Responnya pun cukup beragam, namun salah satu yang menggelitik datang dari seorang kenalan yang mengirimkan pesan singkat langsung lewat WhatsApp saya:

“Artikel yg keren, Gus. Mengalir secara bijak dan berimbang. Mudah dicerna dan teduh. Tapi kenapa titlenya kok ‘Mengafiri’?”

Saya tertawa kecil membaca chat itu, lalu membalasnya dengan satu kata:

“Hehehe.”
Mengarifi, bukan Mengafiri.”

Ia pun membalas dengan derai tawa dan stiker tangan memohon maaf. Sekilas memang kata “mengarifi” mirip dengan “mengafiri,” padahal dari segi makna keduanya bagaikan langit dan bumi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia VI versi daring, kata “arif” mengandung makna bijaksana, cerdas, berilmu, paham, dan mengerti. Kata kerja “mengarifi” berarti memahami atau mengerti secara mendalam. Sementara itu, kata “kafir” justru bermakna mengingkari, menolak iman, dan dalam konteks keislaman merujuk pada orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka, judul Mengarifi yang saya pilih dalam esai tersebut jelas bermaksud mengajak pembaca untuk memahami dengan kearifan, bukan untuk menolak atau mengingkari seperti yang dipahami dari kata “mengafiri.”

Di sinilah letak pentingnya mengarifi, bukan sekadar memahami fatwa secara tekstual, tetapi menangkap makna yang lebih dalam dengan hati nurani. Memahami dengan bashirah—mata hati yang terang—bukan sekadar bashar—penglihatan kasat. Mengarifi adalah bentuk ma’rifat, penghayatan yang bukan hanya berbasis akal dan logika, tetapi juga dilandasi kesadaran spiritual, empati sosial, dan kemauan untuk hidup harmonis bersama.

Fatwa tentang sound horeg ini sendiri lahir dari proses yang sangat bijak dan dialogis. MUI Jatim tidak gegabah mengeluarkan larangan, tetapi terlebih dahulu mengundang berbagai pihak—dari ahli kesehatan THT, aparat pemerintah dan kepolisian, hingga pelaku usaha sound horeg—untuk duduk bersama dalam forum musyawarah pada 9 Juli 2025 di Surabaya.

Ini bukan sekadar formalitas. Setiap suara didengar, setiap pendapat ditimbang. Inilah wajah Islam sebagai agama syura-oriented, agama yang menganjurkan musyawarah dalam pengambilan keputusan. MUI Jatim berhasil menunjukkan bahwa fatwa tidak boleh lahir dari ruang sunyi menara gading, tetapi harus menyatu dengan realitas umat.

Buah dari forum tersebut adalah fatwa yang tidak hitam-putih. Bukan larangan menyeluruh, melainkan penegasan etika publik yang proporsional. Fatwa ini mengakui bahwa teknologi audio bukanlah musuh agama, selama penggunaannya tidak menimbulkan mudarat. Penggunaan sound horeg yang melampaui ambang batas wajar, mengganggu masyarakat, merusak lingkungan, atau menjadi ajang maksiat, maka hukumnya haram. Namun, bila digunakan dalam konteks wajar—untuk pernikahan, pengajian, atau kegiatan sosial-keagamaan yang tidak melanggar norma—maka penggunaannya diperbolehkan.

Fatwa ini pun menjelma bukan sebagai pembatas kebebasan, melainkan sebagai kompas etika. Ia hadir sebagai upaya tanzhim (pengaturan), bukan semata-mata tafriq (pembatasan). Melalui fatwa ini, MUI Jatim menegaskan bahwa ekspresi budaya harus diletakkan dalam kerangka adab, etika, dan kemaslahatan. Jangan sampai kegembiraan satu kelompok menjadi kesedihan bagi kelompok lain.

Lebih jauh, MUI Jatim bahkan memberikan rekomendasi strategis agar fatwa ini memiliki daya tindak: dari regulasi perizinan di tingkat kabupaten/kota, hingga pembatasan pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk produk yang meresahkan publik. Ini adalah bentuk sinergi antara nilai keagamaan dan kebijakan publik. Dan di sinilah kita perlu mengarifi fatwa tersebut—memahaminya bukan dengan kacamata sempit, tetapi dengan pandangan luas yang menimbang berbagai aspek: sosial, kultural, hukum, dan spiritual.

Maka dari itu, judul esai saya yang memakai kata mengarifi bukan tanpa alasan. Saya ingin mengajak pembaca untuk tidak berhenti pada “apa isi fatwanya,” tetapi melangkah ke “mengapa fatwa ini diperlukan” dan “bagaimana kita bisa mengamalkannya dengan bijak.” Ini bukan soal bunyi, tetapi soal harmoni sosial. Ini bukan soal speaker yang besar, tetapi soal kepekaan terhadap batas antara hak individu dan hak kolektif.

Fatwa ini bukan “rem tangan” bagi kreativitas anak muda, tetapi “rem kesadaran” agar kreativitas tidak menjadi pelanggaran. Karena di tengah kebisingan zaman, kita semua membutuhkan ruang tenang untuk merenung, mendengar, dan bertumbuh bersama. Dan suara paling jernih, bukan berasal dari speaker paling keras, tetapi dari hati yang jujur, bersih, dan mengerti.

Akhirnya, saya bersyukur jika esai saya itu sempat dibaca banyak orang. Meski ada yang salah baca judulnya, justru di sanalah letak keindahannya: bahwa dari kekeliruan kecil bisa muncul perenungan yang lebih dalam. Mengarifi dan mengafiri—hanya beda satu huruf, tapi mencerminkan dua arah hidup yang sangat berbeda. Dan semoga, kita selalu memilih jalan untuk mengarifi—memahami, mencerna, dan menyinari hidup dengan ilmu dan kebijaksanaan.

Karena di balik setiap fatwa, ada harapan untuk perbaikan. Dan di balik setiap suara, ada doa agar masyarakat kita tidak hanya ramai, tapi juga damai. [pgn] 

Nine Adien Maulana, GPAI SMAN 2 Jombang-Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang

 

Baca juga!

Mengarifi Fatwa Sound Horeg MUI Jatim

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Alhamdulillah umat menjadi paham

    BalasHapus
  2. Judulnya memang menggelitik, bagi kalangan pembaca menjadi menarik untuk disimak,

    BalasHapus
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)