Relokasi CFD Jombang demi Selamatkan Nyawa dan Harmoni Kota

 

Jika CFD yang diniatkan untuk manfaat justru menimbulkan risiko terhadap keselamatan nyawa, maka relokasi adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditunda

[Jombang, Pak Guru NINE] — Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan KH. Wahid Hasyim setiap Minggu pagi telah lama menjadi ikon sosial Kota Jombang. Di jalan ini, hiruk-pikuk kendaraan diganti oleh riang tawa anak-anak, aroma jajanan rakyat, senam sehat, dan interaksi hangat warga dari berbagai kalangan. Sebuah potret yang menggembirakan—tanda masyarakat yang sehat, produktif, dan penuh inisiatif. Namun, di balik euforia itu, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta yang lebih mendalam dan memprihatinkan: ruang yang semula diniatkan untuk maslahat bersama justru berpotensi menjadi mudarat bagi sebagian saudara kita.

Kisah tragis yang terjadi pada 30 Juni 2025 menjadi peringatan keras. Seorang warga dari Kecamatan Sumobito kehilangan suaminya karena ambulans yang membawa pasien kritis tidak mampu menembus kerumunan CFD menuju RSUD Jombang. Sirine meraung, permintaan tolong disuarakan, namun akses tetap buntu. Nyawa pun melayang. Dan, ironisnya, kejadian serupa terulang hanya beberapa pekan kemudian.

Kejadian ini bukan hanya sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan persoalan moral dan syar’i yang sangat mendasar. Dalam maqāid al-syarī‘ah tujuan agung dari syariat Islam perlindungan jiwa (ifd al-nafs) merupakan prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan, “Dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maāli — mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Maka, jika CFD yang diniatkan untuk manfaat justru menimbulkan risiko terhadap keselamatan nyawa, maka relokasi adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditunda.

Kita tidak menafikan bahwa CFD memberikan ruang untuk olahraga, rekreasi, dan perputaran ekonomi kreatif masyarakat. Namun, maslahat parsial ini harus tunduk pada maslahat yang lebih tinggi dan menyeluruh. Jalan KH. Wahid Hasyim bukan jalan biasa. Di sepanjang ruas itu berdiri RSUD Jombang yang menjadi tumpuan ribuan pasien, Gereja Santa Maria sebagai tempat ibadah umat Katolik setiap Minggu, dan Markas Polres yang harus selalu siaga. Ketiga institusi ini termasuk al-dharūriyyāt, yaitu kebutuhan dasar dalam kehidupan masyarakat. Mengganggu akses mereka sama saja dengan mengancam tatanan sosial, dan lebih parah lagi, menabrak prinsip keadilan dan kemanusiaan lintas agama.

Dalam Islam, keselamatan satu jiwa saja dijunjung sangat tinggi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Barang siapa yang membunuh satu jiwa, seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia." (QS. Al-Ma’idah: 32). Maka bagaimana kita bisa mengabaikan nyawa yang hilang hanya demi mempertahankan kenyamanan rekreatif?

Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan yang telah melakukan evaluasi dan simulasi lalu lintas darurat pasca tragedi tersebut. Namun langkah ini belum cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan struktural berupa relokasi menyeluruh lokasi CFD. Tidak cukup hanya menempatkan petugas dan membatasi pedagang. Karena sistem yang keliru tidak akan mampu dijaga oleh petugas sebaik apapun mereka.

Sejauh apa yang saya amati, ada dua alternatif lokasi yang patut dijadikan tempat CFD baru: pertama, jalur Ringin Contong ke arah timur, yaitu Jalan KH. Abdurrahman Wahid hingga depan Universitas Darul Ulum; dan kedua, jalur ke arah barat, yakni Jalan A. Yani hingga depan Pasar Legi Citraniaga. Kedua ruas jalan ini secara teknis cukup representatif dan secara fungsi tidak mengganggu institusi vital. Relokasi ke sana akan menciptakan ruang baru yang tetap hidup secara sosial dan ekonomi, tetapi tanpa mengancam hak dasar warga untuk diselamatkan atau beribadah dengan tenang.

Tentu, sebagian pihak mungkin khawatir bahwa relokasi akan mematikan semangat masyarakat atau memutus denyut ekonomi UMKM. Namun kita harus percaya bahwa dengan manajemen yang baik, lokasi baru justru bisa menjadi magnet baru yang lebih tertata. Paguyuban seperti Jokul dan Spekal bisa dilibatkan dalam perancangan tata kelola, sehingga semua pihak merasa memiliki dan bertanggung jawab menjaga ketertiban.

Perlu ditegaskan, CFD adalah fasilitas, bukan kebutuhan pokok. Jika fasilitas ini menimbulkan risiko serius terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan dan ibadah, maka relokasi bukan sekadar opsi, tetapi tuntutan syariat dan kemanusiaan. Kita tidak boleh terjebak pada kenikmatan sesaat yang mengorbankan maslahat jangka panjang.

Saat ini, keputusan berada di tangan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang. Kami berharap para pemangku kebijakan tidak menunda-nunda langkah ini. Karena penundaan sama saja dengan membiarkan potensi bencana terjadi lagi. Keputusan yang tepat tidak selalu yang populer, tapi harus yang maslahat.

Jombang, sebagai kota santri, harus menjadi contoh peradaban yang tidak hanya hidup dalam zikir dan wirid, tetapi juga dalam ikhtiar kolektif menjaga keselamatan jiwa, keharmonisan sosial, dan hak ibadah setiap warga. Mari kita relokasi CFD, bukan karena kita anti keramaian, tapi karena kita cinta kehidupan.

Semoga Allah SWT membimbing langkah kita dan menjadikan Jombang kota yang selalu dalam lindungan rahmat dan keberkahan-Nya. Aamiin.[pgn]

Nine Adien Maulana, Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang.

Ini adalah pendapat pribadi penulis dan belum menjadi sikap resmi DP MUI Kabupaten Jombang.

Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)