![]() |
Jika CFD yang diniatkan untuk manfaat justru menimbulkan risiko terhadap keselamatan nyawa, maka relokasi adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditunda |
[Jombang,
Pak Guru NINE] — Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di
Jalan KH. Wahid Hasyim setiap Minggu pagi telah lama menjadi ikon sosial Kota
Jombang. Di jalan ini, hiruk-pikuk kendaraan diganti oleh riang tawa anak-anak,
aroma jajanan rakyat, senam sehat, dan interaksi hangat warga dari berbagai
kalangan. Sebuah potret yang menggembirakan—tanda masyarakat yang sehat,
produktif, dan penuh inisiatif. Namun, di balik euforia itu, kita tidak boleh
menutup mata terhadap fakta yang lebih mendalam dan memprihatinkan: ruang yang
semula diniatkan untuk maslahat bersama justru berpotensi menjadi mudarat bagi
sebagian saudara kita.
Kisah
tragis yang terjadi pada 30 Juni 2025 menjadi peringatan keras. Seorang warga
dari Kecamatan Sumobito kehilangan suaminya karena ambulans yang membawa pasien
kritis tidak mampu menembus kerumunan CFD menuju RSUD Jombang. Sirine meraung,
permintaan tolong disuarakan, namun akses tetap buntu. Nyawa pun melayang. Dan,
ironisnya, kejadian serupa terulang hanya beberapa pekan kemudian.
Kejadian
ini bukan hanya sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan persoalan
moral dan syar’i yang sangat mendasar. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah
— tujuan agung dari syariat Islam —
perlindungan jiwa (ḥifd
al-nafs)
merupakan prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan. Dalam sebuah kaidah
fikih disebutkan, “Dar’ul
mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ” — mencegah
kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Maka, jika CFD yang
diniatkan untuk manfaat justru menimbulkan risiko terhadap keselamatan nyawa,
maka relokasi adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditunda.
Kita
tidak menafikan bahwa CFD memberikan ruang untuk olahraga, rekreasi, dan
perputaran ekonomi kreatif masyarakat. Namun, maslahat parsial ini harus tunduk
pada maslahat yang lebih tinggi dan menyeluruh. Jalan KH. Wahid Hasyim bukan
jalan biasa. Di sepanjang ruas itu berdiri RSUD Jombang yang menjadi tumpuan
ribuan pasien, Gereja Santa Maria sebagai tempat ibadah umat Katolik setiap Minggu, dan Markas Polres yang harus selalu
siaga. Ketiga institusi ini termasuk al-dharūriyyāt,
yaitu kebutuhan dasar dalam kehidupan masyarakat. Mengganggu akses mereka sama
saja dengan mengancam tatanan sosial, dan lebih parah lagi, menabrak prinsip
keadilan dan kemanusiaan lintas agama.
Dalam
Islam, keselamatan satu jiwa saja dijunjung sangat tinggi. Allah SWT berfirman
dalam Al-Qur'an: "Barang
siapa yang membunuh satu jiwa, seolah-olah ia telah membunuh seluruh
manusia." (QS. Al-Ma’idah: 32). Maka bagaimana kita bisa
mengabaikan nyawa yang hilang hanya demi mempertahankan kenyamanan rekreatif?
Saya sangat mengapresiasi langkah cepat
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan yang telah melakukan
evaluasi dan simulasi lalu lintas darurat pasca tragedi tersebut. Namun langkah
ini belum cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan struktural berupa
relokasi menyeluruh lokasi CFD. Tidak cukup hanya menempatkan petugas dan
membatasi pedagang. Karena sistem yang keliru tidak akan mampu dijaga oleh
petugas sebaik apapun mereka.
Sejauh apa yang saya amati, ada dua
alternatif lokasi yang patut dijadikan tempat
CFD baru:
pertama, jalur Ringin Contong ke arah timur, yaitu Jalan KH. Abdurrahman Wahid
hingga depan Universitas Darul Ulum; dan kedua, jalur ke arah barat, yakni
Jalan A. Yani hingga depan Pasar Legi Citraniaga. Kedua ruas jalan ini secara
teknis cukup representatif dan secara fungsi tidak mengganggu institusi vital.
Relokasi ke sana akan menciptakan ruang baru yang tetap hidup secara sosial dan
ekonomi, tetapi tanpa mengancam hak dasar warga untuk diselamatkan atau beribadah
dengan tenang.
Tentu,
sebagian pihak mungkin khawatir bahwa relokasi akan mematikan semangat
masyarakat atau memutus denyut ekonomi UMKM. Namun kita harus
percaya bahwa dengan manajemen yang baik, lokasi baru justru
bisa menjadi magnet baru yang lebih tertata. Paguyuban seperti Jokul dan Spekal
bisa dilibatkan dalam perancangan tata kelola, sehingga semua pihak merasa
memiliki dan bertanggung jawab menjaga ketertiban.
Perlu
ditegaskan, CFD adalah fasilitas, bukan kebutuhan pokok. Jika fasilitas ini
menimbulkan risiko serius terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan dan
ibadah, maka relokasi bukan sekadar opsi, tetapi tuntutan syariat dan
kemanusiaan. Kita tidak boleh terjebak pada kenikmatan sesaat yang mengorbankan
maslahat jangka panjang.
Saat
ini, keputusan berada di tangan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jombang. Kami
berharap para pemangku kebijakan tidak menunda-nunda langkah ini. Karena
penundaan sama saja dengan membiarkan potensi bencana terjadi lagi. Keputusan
yang tepat tidak selalu yang populer, tapi harus yang
maslahat.
Jombang,
sebagai kota santri, harus menjadi contoh peradaban yang tidak hanya hidup
dalam zikir dan wirid, tetapi juga dalam ikhtiar kolektif menjaga keselamatan
jiwa, keharmonisan sosial, dan hak ibadah setiap warga. Mari kita relokasi CFD,
bukan karena kita anti keramaian, tapi karena kita cinta kehidupan.
Semoga
Allah SWT membimbing langkah kita dan menjadikan Jombang kota yang selalu dalam
lindungan rahmat dan keberkahan-Nya. Aamiin.[pgn]
Nine Adien Maulana, Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang.
Ini adalah pendapat pribadi penulis dan belum menjadi sikap resmi DP MUI Kabupaten Jombang.
1 Komentar
❤👍
BalasHapus