![]() |
Kebersamaan pengurus APKS PGRI Kabupaten Jombang setelah resmi dilantik untuk masa bakti 2025-2030. |
[Pacarpeluk, Pak Guru Nine] – Respon
positif dari Ketua Umum PGRI Kabupaten Jombang terhadap tulisan saya tentang perlunya
revisi AD ART PGRI sungguh membuat hati hangat. Beliau menegaskan bahwa
langkah kepengurusan saat ini yang merangkul guru-guru dari berbagai organisasi
profesi lain merupakan upaya membangun kebersamaan, memperkuat profesionalisme,
serta mewujudkan PGRI sebagai rumah besar yang benar-benar rahmatan lil
‘alamin. Apresiasi setinggi-tingginya patut saya sampaikan kepada beliau, karena
kebijakan inklusif itu sejatinya adalah sebuah terobosan yang patut diteladani.
Namun, meski langkah tersebut mulia,
ada satu ganjalan yang tidak bisa diabaikan: keberadaan Anggaran Dasar (AD)
PGRI Bab XI Pasal 15 poin (d) yang menyebutkan bahwa keanggotaan PGRI berakhir
apabila seseorang menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi lain yang
sejenis. Pasal ini, jika tidak direvisi, dapat menjadi “bom waktu” yang
sewaktu-waktu bisa meledak dan merugikan banyak pihak.
Mari bayangkan, suatu saat ada seorang
pengurus kelengkapan organisasi PGRI yang progresif dan penuh dedikasi. Namun
karena ia juga aktif di organisasi profesi lain, ada pihak yang tidak senang
lalu menggunakan pasal ini untuk menyingkirkannya. Atau dalam situasi suksesi
kepemimpinan, seorang calon potensial bisa dijegal hanya karena diketahui
menjadi anggota organisasi guru lain. Semua itu sah-sah saja secara aturan
tertulis, tapi jelas akan melukai semangat kebersamaan yang selama ini
dibangun.
Inilah kontradiksi yang harus kita
selesaikan. Di satu sisi, PGRI ingin merangkul semua guru, tanpa diskriminasi,
sebagaimana cita-cita luhur para pendirinya pada 25 November 1945. Kala itu,
berbagai guru dari latar belakang agama, suku, maupun daerah melebur menjadi
satu dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia. Namun di sisi lain, aturan
yang termaktub dalam konstitusinya
justru bisa berpotensi memecah belah dan menimbulkan diskriminasi baru.
Sejarah membuktikan, PGRI lahir untuk
menghapus sekat-sekat identitas dan mengedepankan persatuan. Maka sangat ironis
jika dalam perjalanannya, justru Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XI Pasal 15 poin
(d) organisasi ini masih memelihara sekat dengan cara melarang guru aktif di
organisasi profesi lain. Padahal, dunia pendidikan sudah jauh berubah. Hari ini
kita hidup dalam era jejaring, era kolaborasi, era ketika guru bisa belajar dan
berkembang melalui berbagai ruang yang saling terhubung.
Saya sendiri adalah contoh kecil dari
realitas itu. Sejak awal menjadi guru, saya aktif bukan hanya di PGRI, tetapi
juga di AGPAII, PERGUNU, IGI, dan forum MGMP. Semua itu bukan karena ingin
meninggalkan PGRI, melainkan karena kebutuhan saya untuk berkembang dan berbagi
dalam komunitas yang lebih spesifik. Saya yakin banyak guru lain yang memiliki
pengalaman serupa. Lantas, apakah kami harus dianggap bukan lagi anggota PGRI
hanya karena aktif di organisasi profesi lain? Bukankah seharusnya PGRI justru
bangga memiliki anggota yang kaya pengalaman, luas jejaring, dan berkontribusi
di banyak ruang?
Mari kita bandingkan dengan organisasi
profesi guru lain. Di PERGUNU maupun AGPAII, tidak ada larangan menjadi anggota
organisasi sejenis. Prinsip keterbukaan itu justru memperluas ruang kolaborasi
dan memperkuat solidaritas profesi. PGRI seharusnya belajar dari model ini.
Menutup pintu keanggotaan hanya akan membuat organisasi kehilangan banyak
potensi, sementara membuka pintu selebar-lebarnya justru membuat organisasi
semakin kokoh.
Tentu ada kekhawatiran, bagaimana jika
loyalitas anggota terbagi? Jawabannya sederhana: selama seorang guru masih
membayar iuran, masih berpartisipasi, dan tidak merusak nama baik organisasi,
ia tetaplah anggota yang sah. Masalah loyalitas bukan ditentukan oleh
keanggotaan tunggal, melainkan oleh keterikatan emosional dan rasa memiliki.
Justru dengan membiarkan anggota aktif di berbagai ruang, PGRI akan mendapatkan
keuntungan berupa transfer gagasan, pengalaman, dan jejaring lintas organisasi.
Karena itu, solusi yang logis adalah
melakukan revisi terhadap AD ART, khususnya Bab XI Pasal 15 poin (d).
Redaksinya bisa diubah menjadi lebih substansial, misalnya: “Keanggotaan
berakhir apabila anggota melakukan tindakan yang merugikan nama baik PGRI atau
bertentangan dengan tujuan organisasi.” Dengan perubahan ini, keanggotaan
tidak otomatis gugur hanya karena seorang guru aktif di organisasi lain,
melainkan hanya jika ada tindakan nyata yang benar-benar merugikan PGRI.
Revisi ini harus disuarakan
terus-menerus oleh pimpinan PGRI di tingkat kabupaten, provinsi, hingga
nasional agar bisa masuk dalam agenda kongres. Aspirasi dari bawah inilah yang
akan menjadi energi pembaruan. Saya percaya, jika PGRI mampu bersikap adaptif,
berani merevisi aturan yang tidak relevan, maka organisasi ini akan semakin
dicintai.
Sebab pada akhirnya, PGRI bukan sekadar
wadah formal, melainkan rumah besar bagi semua guru Indonesia. Rumah yang
nyaman adalah rumah yang tidak membatasi ruang gerak penghuninya, melainkan
memberi kebebasan berekspresi, berkreasi, dan berkolaborasi. Itulah wajah PGRI
yang modern, visioner, dan sesuai dengan semangat demokrasi serta kebebasan
berserikat yang dijamin konstitusi.
Revisi konstutusi PGRI tentang berakhirnya keanggotaan bukan
hanya soal teknis organisasi, tetapi soal keberanian untuk menatap masa depan.
Jika PGRI ingin tetap relevan di era generasi emas 2045, ia harus berani
menghapus sekat, merangkul semua, dan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan.
Dengan begitu, PGRI akan tetap besar, tetap solid, dan tetap menjadi organisasi
perjuangan yang dicintai guru dari Sabang sampai Merauke.
Nine Adien Maulana, Direktur
PGN Institute – Pengurus APKS
PGRI Kabupaten Jombang
Baca juga!
0 Komentar