Mendesak Revisi Konstitusi PGRI tentang Berakhirnya Keanggotaan

 

Kebersamaan pengurus APKS PGRI Kabupaten Jombang setelah resmi dilantik untuk masa bakti 2025-2030.

[Pacarpeluk, Pak Guru Nine] – Respon positif dari Ketua Umum PGRI Kabupaten Jombang terhadap tulisan saya tentang perlunya revisi AD ART PGRI sungguh membuat hati hangat. Beliau menegaskan bahwa langkah kepengurusan saat ini yang merangkul guru-guru dari berbagai organisasi profesi lain merupakan upaya membangun kebersamaan, memperkuat profesionalisme, serta mewujudkan PGRI sebagai rumah besar yang benar-benar rahmatan lil ‘alamin. Apresiasi setinggi-tingginya patut saya sampaikan kepada beliau, karena kebijakan inklusif itu sejatinya adalah sebuah terobosan yang patut diteladani.

Namun, meski langkah tersebut mulia, ada satu ganjalan yang tidak bisa diabaikan: keberadaan Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XI Pasal 15 poin (d) yang menyebutkan bahwa keanggotaan PGRI berakhir apabila seseorang menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi lain yang sejenis. Pasal ini, jika tidak direvisi, dapat menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa meledak dan merugikan banyak pihak.

Mari bayangkan, suatu saat ada seorang pengurus kelengkapan organisasi PGRI yang progresif dan penuh dedikasi. Namun karena ia juga aktif di organisasi profesi lain, ada pihak yang tidak senang lalu menggunakan pasal ini untuk menyingkirkannya. Atau dalam situasi suksesi kepemimpinan, seorang calon potensial bisa dijegal hanya karena diketahui menjadi anggota organisasi guru lain. Semua itu sah-sah saja secara aturan tertulis, tapi jelas akan melukai semangat kebersamaan yang selama ini dibangun.

Inilah kontradiksi yang harus kita selesaikan. Di satu sisi, PGRI ingin merangkul semua guru, tanpa diskriminasi, sebagaimana cita-cita luhur para pendirinya pada 25 November 1945. Kala itu, berbagai guru dari latar belakang agama, suku, maupun daerah melebur menjadi satu dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia. Namun di sisi lain, aturan yang termaktub dalam konstitusinya justru bisa berpotensi memecah belah dan menimbulkan diskriminasi baru.

Sejarah membuktikan, PGRI lahir untuk menghapus sekat-sekat identitas dan mengedepankan persatuan. Maka sangat ironis jika dalam perjalanannya, justru Anggaran Dasar (AD) PGRI Bab XI Pasal 15 poin (d) organisasi ini masih memelihara sekat dengan cara melarang guru aktif di organisasi profesi lain. Padahal, dunia pendidikan sudah jauh berubah. Hari ini kita hidup dalam era jejaring, era kolaborasi, era ketika guru bisa belajar dan berkembang melalui berbagai ruang yang saling terhubung.

Saya sendiri adalah contoh kecil dari realitas itu. Sejak awal menjadi guru, saya aktif bukan hanya di PGRI, tetapi juga di AGPAII, PERGUNU, IGI, dan forum MGMP. Semua itu bukan karena ingin meninggalkan PGRI, melainkan karena kebutuhan saya untuk berkembang dan berbagi dalam komunitas yang lebih spesifik. Saya yakin banyak guru lain yang memiliki pengalaman serupa. Lantas, apakah kami harus dianggap bukan lagi anggota PGRI hanya karena aktif di organisasi profesi lain? Bukankah seharusnya PGRI justru bangga memiliki anggota yang kaya pengalaman, luas jejaring, dan berkontribusi di banyak ruang?

Mari kita bandingkan dengan organisasi profesi guru lain. Di PERGUNU maupun AGPAII, tidak ada larangan menjadi anggota organisasi sejenis. Prinsip keterbukaan itu justru memperluas ruang kolaborasi dan memperkuat solidaritas profesi. PGRI seharusnya belajar dari model ini. Menutup pintu keanggotaan hanya akan membuat organisasi kehilangan banyak potensi, sementara membuka pintu selebar-lebarnya justru membuat organisasi semakin kokoh.

Tentu ada kekhawatiran, bagaimana jika loyalitas anggota terbagi? Jawabannya sederhana: selama seorang guru masih membayar iuran, masih berpartisipasi, dan tidak merusak nama baik organisasi, ia tetaplah anggota yang sah. Masalah loyalitas bukan ditentukan oleh keanggotaan tunggal, melainkan oleh keterikatan emosional dan rasa memiliki. Justru dengan membiarkan anggota aktif di berbagai ruang, PGRI akan mendapatkan keuntungan berupa transfer gagasan, pengalaman, dan jejaring lintas organisasi.

Karena itu, solusi yang logis adalah melakukan revisi terhadap AD ART, khususnya Bab XI Pasal 15 poin (d). Redaksinya bisa diubah menjadi lebih substansial, misalnya: “Keanggotaan berakhir apabila anggota melakukan tindakan yang merugikan nama baik PGRI atau bertentangan dengan tujuan organisasi.” Dengan perubahan ini, keanggotaan tidak otomatis gugur hanya karena seorang guru aktif di organisasi lain, melainkan hanya jika ada tindakan nyata yang benar-benar merugikan PGRI.

Revisi ini harus disuarakan terus-menerus oleh pimpinan PGRI di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional agar bisa masuk dalam agenda kongres. Aspirasi dari bawah inilah yang akan menjadi energi pembaruan. Saya percaya, jika PGRI mampu bersikap adaptif, berani merevisi aturan yang tidak relevan, maka organisasi ini akan semakin dicintai.

Sebab pada akhirnya, PGRI bukan sekadar wadah formal, melainkan rumah besar bagi semua guru Indonesia. Rumah yang nyaman adalah rumah yang tidak membatasi ruang gerak penghuninya, melainkan memberi kebebasan berekspresi, berkreasi, dan berkolaborasi. Itulah wajah PGRI yang modern, visioner, dan sesuai dengan semangat demokrasi serta kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Revisi konstutusi PGRI tentang berakhirnya keanggotaan bukan hanya soal teknis organisasi, tetapi soal keberanian untuk menatap masa depan. Jika PGRI ingin tetap relevan di era generasi emas 2045, ia harus berani menghapus sekat, merangkul semua, dan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan. Dengan begitu, PGRI akan tetap besar, tetap solid, dan tetap menjadi organisasi perjuangan yang dicintai guru dari Sabang sampai Merauke.

Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute – Pengurus APKS PGRI Kabupaten Jombang

 

Baca juga!

Perlunya Revisi AD ART PGRI tentang Berakhirnya Keanggotaan

Posting Komentar

0 Komentar