![]() |
Sejak lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peran strategis itu justru seperti terpenjara oleh aturan yang kaku. |
[Pacarpeluk, Pak
Guru NINE] - Setiap
sekolah membutuhkan energi besar untuk menjaga agar roda pendidikannya tetap
berputar dengan baik. Energi itu bukan hanya datang dari guru dan siswa,
melainkan juga dukungan masyarakat, khususnya orang tua murid. Di sinilah
Komite Sekolah seharusnya tampil sebagai jembatan yang menghubungkan sekolah
dengan masyarakat. Namun sayangnya, sejak lahirnya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah, peran strategis itu justru seperti terpenjara oleh aturan yang
kaku.
Komite Sekolah boleh menggalang dana,
tetapi tidak boleh melakukan “pungutan”. Kata “sumbangan” memang tertera di
dalam regulasi, namun ketika praktik berjalan, realitas di lapangan menjadi
jauh lebih rumit. Sumbangan sukarela dari orang tua sering dianggap sebagai
pungutan liar. Akibatnya, kepala sekolah dan pengurus komite sering kali berada
dalam posisi sulit, bahkan rentan menjadi sasaran tuduhan dari pihak-pihak
tertentu yang mencari keuntungan.
Bandingkan dengan Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini justru
memberi ruang yang lebih jelas, lebih longgar, dan lebih realistis. Komite
Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang disepakati oleh orang tua atau
wali murid bersama pihak madrasah. Artinya, madrasah bisa memastikan adanya
dukungan dana partisipatif yang legal, transparan, dan terstruktur, tanpa harus
bermain di wilayah abu-abu.
Secara normatif, Pasal 10 hingga Pasal
12 Permendikbud 75/2016 memang menyebutkan bahwa Komite Sekolah berhak
melakukan penggalangan dana dalam bentuk “sumbangan” atau “bantuan”. Namun,
regulasi tersebut sekaligus melarang adanya “pungutan”. Masalah muncul ketika
batas antara “sumbangan” dan “pungutan” menjadi kabur.
Dalam praktiknya, kebutuhan sekolah
sering kali tidak bisa dipenuhi hanya dengan menunggu sumbangan sukarela. Ada
kebutuhan mendesak, seperti pembiayaan program mutu, pengadaan sarana, atau
pelaksanaan kegiatan siswa, yang membutuhkan dana pasti dan terencana. Tanpa
kesepakatan bersama wali murid, dana itu sulit diwujudkan. Tetapi ketika
kesepakatan dilakukan, sering kali muncul tuduhan bahwa itu bukan lagi
sumbangan, melainkan pungutan.
Di sinilah letak masalah serius
Permendikbud 75/2016. Regulasi itu seolah menutup mata dari kenyataan di
lapangan bahwa pendidikan berkualitas membutuhkan biaya besar yang tidak selalu
tercukupi dari APBN/APBD. Sekolah akhirnya terjebak pada dilema: berjalan
setengah hati dengan fasilitas terbatas, atau “nekat” meminta kontribusi orang
tua dengan risiko dicap melanggar aturan.
Regulasi yang
Realistis dan Memberdayakan
Berbeda dengan Permendikbud, PMA
Nomor 16 Tahun 2020 lebih mengakui realitas kebutuhan pendidikan. Komite Madrasah
diberi ruang untuk menerima bantuan dari berbagai sumber, mulai dari
pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat luas. Yang lebih penting, Pasal 11
ayat (3) memperbolehkan adanya sumbangan rutin dari orang tua murid sepanjang
ada kesepakatan bersama.
Aturan ini jelas lebih visioner. Ia
tidak menutup partisipasi orang tua, justru mendorong keterlibatan mereka
secara legal dan transparan. Dengan begitu, madrasah tidak perlu bermain di
wilayah abu-abu, tidak pula membuat kepala madrasah dan pengurus komite merasa
was-was terhadap tuduhan pungli.
Perbedaan ini menghadirkan ketimpangan
yang nyata. Sekolah umum terikat regulasi kaku yang membelenggu, sementara
madrasah diberi keleluasaan yang lebih sehat dan realistis. Padahal keduanya
sama-sama bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Jika dibiarkan,
kondisi ini berpotensi menimbulkan diskriminasi yang tidak adil.
Saatnya Merevisi
Atas dasar inilah, sudah selayaknya Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah meninjau
ulang bahkan mencabut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, untuk kemudian
digantikan dengan regulasi baru yang lebih jelas, adil, dan memberdayakan.
Revisi regulasi ini penting agar:
- Komite Sekolah
memiliki kepastian hukum
dalam menggalang dana, sehingga tidak lagi dicurigai sebagai pungutan
liar.
- Orang tua lebih
terlibat secara sehat,
melalui mekanisme sumbangan yang disepakati bersama, bukan dalam suasana
tertekan.
- Sekolah tidak
terjebak wilayah abu-abu,
yang rawan dipolitisasi atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
- Kesetaraan
dengan madrasah terwujud,
karena sekolah umum dan madrasah sama-sama berkontribusi pada pembangunan
pendidikan nasional.
Regulasi baru sebaiknya mengadopsi
PMA 16/2020 dengan beberapa penyesuaian. Pertama, perlu ditegaskan bahwa
penggalangan dana dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara
orang tua, komite, dan pihak sekolah. Dengan begitu, sumbangan rutin bisa
dilakukan secara sah, tanpa ada istilah “pungutan”.
Kedua, setiap penggalangan dana wajib
dilakukan secara transparan melalui rekening resmi bersama. Laporan keuangan
harus disampaikan secara berkala kepada orang tua, komite, dan pihak sekolah.
Transparansi akan menjadi benteng utama dari segala bentuk penyalahgunaan.
Ketiga, pemerintah pusat dan daerah
tetap wajib mengalokasikan dana pendidikan yang memadai. Partisipasi masyarakat
jangan dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab negara. Namun di saat
yang sama, partisipasi itu tetap diperlukan untuk memperkuat kualitas layanan
pendidikan.
Keempat, regulasi baru perlu memberi sanksi
tegas bagi praktik penyalahgunaan dana atau pungutan liar, agar tidak
menimbulkan keraguan di masyarakat. Dengan demikian, regulasi bukan hanya
memberi ruang partisipasi, tetapi juga melindungi semua pihak dari
penyimpangan.
Akhirnya, pendidikan memang tidak bisa dibangun hanya dengan
idealisme. Ia juga memerlukan kejelasan regulasi yang realistis dan berpihak
pada kebutuhan riil di lapangan. Selama Permendikbud 75/2016 masih berlaku,
sekolah negeri khususnya akan terus berada dalam bayang-bayang kecurigaan.
Kepala sekolah dan komite selalu menjadi bulan-bulanan tuduhan, meski niat
mereka murni untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sebaliknya, dengan merevisi regulasi
tersebut agar sejalan dengan semangat PMA 16/2020, kita memberi peluang besar
bagi sekolah untuk tumbuh lebih berdaya, transparan, dan bermartabat.
Pendidikan kita membutuhkan dukungan semua pihak, dan dukungan itu hanya akan
hadir jika diberi payung hukum yang jelas.
Oleh karena itu, inilah saatnya kita
bersama-sama mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah: cabutlah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, lalu gantikan dengan
regulasi baru yang lebih adil dan memberdayakan. Sebab, tanpa regulasi yang
sehat, mimpi menghadirkan pendidikan yang bermutu dan kompetitif hanyalah
tinggal wacana.
Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute Yayasan Bakti Syukur Khodijah – Sekretaris DP MUI
Kabupaten Jombang
Baca pula!
0 Komentar