Pak Menteri, Mohon Revisi Regulasi Komite Sekolah

 

Sejak lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peran strategis itu justru seperti terpenjara oleh aturan yang kaku.

[Pacarpeluk, Pak Guru NINE] - Setiap sekolah membutuhkan energi besar untuk menjaga agar roda pendidikannya tetap berputar dengan baik. Energi itu bukan hanya datang dari guru dan siswa, melainkan juga dukungan masyarakat, khususnya orang tua murid. Di sinilah Komite Sekolah seharusnya tampil sebagai jembatan yang menghubungkan sekolah dengan masyarakat. Namun sayangnya, sejak lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peran strategis itu justru seperti terpenjara oleh aturan yang kaku.

Komite Sekolah boleh menggalang dana, tetapi tidak boleh melakukan “pungutan”. Kata “sumbangan” memang tertera di dalam regulasi, namun ketika praktik berjalan, realitas di lapangan menjadi jauh lebih rumit. Sumbangan sukarela dari orang tua sering dianggap sebagai pungutan liar. Akibatnya, kepala sekolah dan pengurus komite sering kali berada dalam posisi sulit, bahkan rentan menjadi sasaran tuduhan dari pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan.

Bandingkan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini justru memberi ruang yang lebih jelas, lebih longgar, dan lebih realistis. Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang disepakati oleh orang tua atau wali murid bersama pihak madrasah. Artinya, madrasah bisa memastikan adanya dukungan dana partisipatif yang legal, transparan, dan terstruktur, tanpa harus bermain di wilayah abu-abu.

Secara normatif, Pasal 10 hingga Pasal 12 Permendikbud 75/2016 memang menyebutkan bahwa Komite Sekolah berhak melakukan penggalangan dana dalam bentuk “sumbangan” atau “bantuan”. Namun, regulasi tersebut sekaligus melarang adanya “pungutan”. Masalah muncul ketika batas antara “sumbangan” dan “pungutan” menjadi kabur.

Dalam praktiknya, kebutuhan sekolah sering kali tidak bisa dipenuhi hanya dengan menunggu sumbangan sukarela. Ada kebutuhan mendesak, seperti pembiayaan program mutu, pengadaan sarana, atau pelaksanaan kegiatan siswa, yang membutuhkan dana pasti dan terencana. Tanpa kesepakatan bersama wali murid, dana itu sulit diwujudkan. Tetapi ketika kesepakatan dilakukan, sering kali muncul tuduhan bahwa itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.

Di sinilah letak masalah serius Permendikbud 75/2016. Regulasi itu seolah menutup mata dari kenyataan di lapangan bahwa pendidikan berkualitas membutuhkan biaya besar yang tidak selalu tercukupi dari APBN/APBD. Sekolah akhirnya terjebak pada dilema: berjalan setengah hati dengan fasilitas terbatas, atau “nekat” meminta kontribusi orang tua dengan risiko dicap melanggar aturan.

Regulasi yang Realistis dan Memberdayakan

Berbeda dengan Permendikbud, PMA Nomor 16 Tahun 2020 lebih mengakui realitas kebutuhan pendidikan. Komite Madrasah diberi ruang untuk menerima bantuan dari berbagai sumber, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat luas. Yang lebih penting, Pasal 11 ayat (3) memperbolehkan adanya sumbangan rutin dari orang tua murid sepanjang ada kesepakatan bersama.

Aturan ini jelas lebih visioner. Ia tidak menutup partisipasi orang tua, justru mendorong keterlibatan mereka secara legal dan transparan. Dengan begitu, madrasah tidak perlu bermain di wilayah abu-abu, tidak pula membuat kepala madrasah dan pengurus komite merasa was-was terhadap tuduhan pungli.

Perbedaan ini menghadirkan ketimpangan yang nyata. Sekolah umum terikat regulasi kaku yang membelenggu, sementara madrasah diberi keleluasaan yang lebih sehat dan realistis. Padahal keduanya sama-sama bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan diskriminasi yang tidak adil.

Saatnya Merevisi

Atas dasar inilah, sudah selayaknya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah meninjau ulang bahkan mencabut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, untuk kemudian digantikan dengan regulasi baru yang lebih jelas, adil, dan memberdayakan.

Revisi regulasi ini penting agar:

  1. Komite Sekolah memiliki kepastian hukum dalam menggalang dana, sehingga tidak lagi dicurigai sebagai pungutan liar.
  2. Orang tua lebih terlibat secara sehat, melalui mekanisme sumbangan yang disepakati bersama, bukan dalam suasana tertekan.
  3. Sekolah tidak terjebak wilayah abu-abu, yang rawan dipolitisasi atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
  4. Kesetaraan dengan madrasah terwujud, karena sekolah umum dan madrasah sama-sama berkontribusi pada pembangunan pendidikan nasional.

Regulasi baru sebaiknya mengadopsi PMA 16/2020 dengan beberapa penyesuaian. Pertama, perlu ditegaskan bahwa penggalangan dana dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama antara orang tua, komite, dan pihak sekolah. Dengan begitu, sumbangan rutin bisa dilakukan secara sah, tanpa ada istilah “pungutan”.

Kedua, setiap penggalangan dana wajib dilakukan secara transparan melalui rekening resmi bersama. Laporan keuangan harus disampaikan secara berkala kepada orang tua, komite, dan pihak sekolah. Transparansi akan menjadi benteng utama dari segala bentuk penyalahgunaan.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah tetap wajib mengalokasikan dana pendidikan yang memadai. Partisipasi masyarakat jangan dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab negara. Namun di saat yang sama, partisipasi itu tetap diperlukan untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan.

Keempat, regulasi baru perlu memberi sanksi tegas bagi praktik penyalahgunaan dana atau pungutan liar, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Dengan demikian, regulasi bukan hanya memberi ruang partisipasi, tetapi juga melindungi semua pihak dari penyimpangan.

Akhirnya, pendidikan memang tidak bisa dibangun hanya dengan idealisme. Ia juga memerlukan kejelasan regulasi yang realistis dan berpihak pada kebutuhan riil di lapangan. Selama Permendikbud 75/2016 masih berlaku, sekolah negeri khususnya akan terus berada dalam bayang-bayang kecurigaan. Kepala sekolah dan komite selalu menjadi bulan-bulanan tuduhan, meski niat mereka murni untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sebaliknya, dengan merevisi regulasi tersebut agar sejalan dengan semangat PMA 16/2020, kita memberi peluang besar bagi sekolah untuk tumbuh lebih berdaya, transparan, dan bermartabat. Pendidikan kita membutuhkan dukungan semua pihak, dan dukungan itu hanya akan hadir jika diberi payung hukum yang jelas.

Oleh karena itu, inilah saatnya kita bersama-sama mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: cabutlah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, lalu gantikan dengan regulasi baru yang lebih adil dan memberdayakan. Sebab, tanpa regulasi yang sehat, mimpi menghadirkan pendidikan yang bermutu dan kompetitif hanyalah tinggal wacana.

Nine Adien Maulana, Direktur PGN Institute Yayasan Bakti Syukur Khodijah – Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang

 

Baca pula!

Saatnya Membuka Jalan Terang Bagi Komite Sekolah

Posting Komentar

0 Komentar