Mengapa Kalender adalah Urusan Negara?

 

Pilihan saya berpijak pada satu kaidah sosial yang mendasar: kalender adalah urusan publik, dan urusan publik harus diatur oleh otoritas yang mengelola masyarakat.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Menjelang akhir Ramadan 1447 H ini, lini masa media sosial kita kembali riuh. Diskusi, perdebatan, hingga adu argumen mengenai kapan tepatnya 1 Syawal 1447 H jatuh seolah menjadi menu wajib tahunan. Ada kelompok yang sudah jauh-jauh hari mengumumkan tanggal Idulfitri, sementara banyak dari kita masih setia menunggu hasil ru’yah bil fi’li (pengamatan hilal secara langsung) yang dijadwalkan serentak pada Kamis sore, 19 Maret 2026, di berbagai titik pengamatan di seluruh penjuru negeri.

Di tengah hiruk-pikuk ini, saya sering ditanya, "Pak Guru NINE ikut yang mana?" Jawaban saya selalu konsisten dan mungkin terdengar sangat sederhana: saya ikut keputusan Pemerintah Republik Indonesia. Titik. Posisi ini bukan karena saya penganut fanatik mazhab ru’yah atau pembela fanatik imkan al-ru’yah. Bukan pula karena saya merasa satu metode lebih "ilmiah" atau lebih modern dari yang lain. Pilihan saya berpijak pada satu kaidah sosial yang mendasar: kalender adalah urusan publik, dan urusan publik harus diatur oleh otoritas yang mengelola masyarakat.

Otoritas di Atas Metodologi

Seringkali kita terjebak pada perdebatan teknis antara hisab dan ru’yah. Padahal, bagi masyarakat awam maupun intelektual yang merindukan persatuan, yang lebih penting dari metode adalah otoritas kolektif yang mengikatnya. Jika pemerintah suatu saat memutuskan memakai hisab murni, saya ikut. Jika tetap memakai ru’yah, saya monggo saja. Bahkan jika besok lusa pemerintah beralih menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sikap saya tetap sama: sami’na wa atha’na.

Mengapa demikian? Karena kalender adalah sistem sosial, bukan sekadar teori fisika atau hitungan astronomi di atas kertas. Sebuah sistem sosial tidak akan berguna tanpa kesepakatan bersama. Bayangkan jika dalam satu negara, setiap organisasi, kelompok, atau individu merasa cukup memiliki otoritas untuk menetapkan kalendernya sendiri-sendiri. Yang lahir bukanlah ketaatan, melainkan kebingungan massal. Persatuan umat mustahil terwujud jika masing-masing berjalan sendiri, membuat sistem sendiri, mengumumkan sendiri, lalu berharap orang lain mengikuti.

Landasan Teologis dan Hukum Fikih

Sikap patuh pada ketetapan pemerintah ini memiliki akar yang sangat kuat dalam tradisi Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama. Seluruh umat Islam di Indonesia pun diwajibkan untuk menaati ketetapan tersebut.

Dasar ketaatan ini bukan tanpa alasan. Al-Qur'an memerintahkan kita untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri (pemegang otoritas) di antara kita (QS. an-Nisa' [4]: 59). Dalam hal ini, Menteri Agama tidak memutuskan secara sepihak, melainkan wajib berkonsultasi dengan MUI, organisasi massa Islam, dan instansi terkait.

Secara hukum fikih, berlaku kaidah: “Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf”—keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat. Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani dan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa jika penguasa atau hakim telah menetapkan suatu keputusan terkait ibadah publik seperti awal Ramadan, maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mengikutinya secara kolektif (ijma’).

Logika Kalender Global dan Marwah Makkah

Belakangan ini, wacana kalender global tunggal semakin kencang. Namun, kita perlu bertanya secara kritis: atas dasar apa sebuah organisasi merasa cukup menetapkan kalender sendiri untuk tujuan global? Jika alasannya adalah keseragaman, mengapa harus memilih titik geografis seperti bujur 180° atau Alaska sebagai mathla’ (titik awal), dan bukan Makkah? Secara geografis, keduanya sama-sama pilihan manusia, bukan ditentukan oleh hukum kosmik yang kaku.

Namun, secara teologis dan simbolis, Makkah memiliki nilai yang jauh lebih kuat bagi umat Islam di seluruh dunia. Bayangkan skenario jika sebuah kalender global tidak berbasis Makkah: bisa saja terjadi di Indonesia kita sudah merayakan Iduladha, sementara di Arab Saudi jamaah haji baru akan melaksanakan Wukuf di Arafah. Di mana letak manfaat spiritual dari keseragaman jika ia justru memutus ikatan rasa dengan pusat kiblat kita? Kalender tanpa kesepakatan otoritas dan nilai simbolis hanyalah deretan angka yang kehilangan ruhnya.

Menuju Persatuan yang Hakiki

Sikap pragmatis saya dalam mengikuti pemerintah adalah upaya untuk menjaga harmoni. Menjelang pengamatan hilal pada Kamis sore esok, mari kita dinginkan kepala. Marwah seorang Muslim adalah kemampuannya untuk merendahkan ego kelompok demi kemaslahatan yang lebih besar.

Kalender hijriah adalah milik umat, dan pemerintah adalah pelayan umat yang bertugas menyatukan hati kita. Dengan mengikuti ketetapan negara, kita tidak sedang kalah dalam berargumen metode, melainkan sedang menang dalam menjaga persaudaraan. Mari kita tunggu hasil Sidang Isbat dengan penuh sabar, agar Ramadan 1447 H ini berakhir dengan senyum kemenangan yang serentak di seluruh pelosok negeri. Sami’na wa atha’na.[pgn]

Nine Adien Maulana, Guru PAIBP SMAN 2 Jombang – Sekretaris DP MUI Kabupeten Jombang

Posting Komentar

0 Komentar