![]() |
| Pilihan saya berpijak pada satu kaidah sosial yang mendasar: kalender adalah urusan publik, dan urusan publik harus diatur oleh otoritas yang mengelola masyarakat. |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Menjelang akhir Ramadan
1447 H ini, lini masa media sosial kita kembali riuh. Diskusi, perdebatan,
hingga adu argumen mengenai kapan tepatnya 1 Syawal 1447 H jatuh seolah menjadi
menu wajib tahunan. Ada kelompok yang sudah jauh-jauh hari mengumumkan tanggal
Idulfitri, sementara banyak dari kita masih setia menunggu hasil ru’yah bil fi’li (pengamatan hilal secara langsung)
yang dijadwalkan serentak pada Kamis sore, 19 Maret 2026, di berbagai titik
pengamatan di seluruh penjuru negeri.
Di tengah hiruk-pikuk
ini, saya sering ditanya, "Pak Guru NINE
ikut yang mana?" Jawaban saya selalu konsisten dan mungkin
terdengar sangat sederhana: saya ikut keputusan Pemerintah Republik Indonesia.
Titik. Posisi ini bukan karena saya penganut fanatik mazhab ru’yah atau pembela fanatik imkan
al-ru’yah. Bukan pula karena saya merasa satu metode lebih
"ilmiah" atau lebih modern dari yang lain. Pilihan saya berpijak pada
satu kaidah sosial yang mendasar: kalender adalah urusan publik, dan urusan
publik harus diatur oleh otoritas yang mengelola masyarakat.
Otoritas
di Atas Metodologi
Seringkali kita terjebak
pada perdebatan teknis antara hisab dan ru’yah. Padahal, bagi masyarakat awam maupun
intelektual yang merindukan persatuan, yang lebih penting dari metode adalah
otoritas kolektif yang mengikatnya. Jika pemerintah suatu saat memutuskan
memakai hisab murni, saya ikut. Jika tetap memakai ru’yah, saya monggo saja. Bahkan
jika besok lusa pemerintah beralih menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal
(KHGT), sikap saya tetap sama: sami’na wa atha’na.
Mengapa demikian? Karena
kalender adalah sistem sosial, bukan sekadar teori fisika atau hitungan
astronomi di atas kertas. Sebuah sistem sosial tidak akan berguna tanpa kesepakatan
bersama. Bayangkan jika dalam satu negara, setiap organisasi, kelompok, atau
individu merasa cukup memiliki otoritas untuk menetapkan kalendernya
sendiri-sendiri. Yang lahir bukanlah ketaatan, melainkan kebingungan massal.
Persatuan umat mustahil terwujud jika masing-masing berjalan sendiri, membuat
sistem sendiri, mengumumkan sendiri, lalu berharap orang lain mengikuti.
Landasan
Teologis dan Hukum Fikih
Sikap patuh pada ketetapan
pemerintah ini memiliki akar yang sangat kuat dalam tradisi Islam. Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa
penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan oleh Pemerintah RI
melalui Menteri Agama. Seluruh umat Islam di Indonesia pun diwajibkan untuk
menaati ketetapan tersebut.
Dasar ketaatan ini bukan tanpa
alasan. Al-Qur'an memerintahkan kita untuk taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil
Amri (pemegang otoritas) di antara kita (QS. an-Nisa' [4]: 59). Dalam hal
ini, Menteri Agama tidak memutuskan secara sepihak, melainkan wajib
berkonsultasi dengan MUI, organisasi massa Islam, dan instansi terkait.
Secara hukum fikih, berlaku
kaidah: “Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf”—keputusan pemerintah
itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat. Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah
al-Syarwani dan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan bahwa jika
penguasa atau hakim telah menetapkan suatu keputusan terkait ibadah publik
seperti awal Ramadan, maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mengikutinya secara
kolektif (ijma’).
Logika
Kalender Global dan Marwah Makkah
Belakangan ini, wacana
kalender global tunggal semakin kencang. Namun, kita perlu bertanya secara
kritis: atas dasar apa sebuah organisasi merasa cukup menetapkan kalender
sendiri untuk tujuan global? Jika alasannya adalah keseragaman, mengapa harus
memilih titik geografis seperti bujur 180° atau Alaska sebagai mathla’ (titik awal), dan bukan Makkah? Secara
geografis, keduanya sama-sama pilihan manusia, bukan ditentukan oleh hukum
kosmik yang kaku.
Namun, secara teologis
dan simbolis, Makkah memiliki nilai yang jauh lebih kuat bagi umat Islam di
seluruh dunia. Bayangkan skenario jika sebuah kalender global tidak berbasis
Makkah: bisa saja terjadi di Indonesia kita sudah merayakan Iduladha, sementara
di Arab Saudi jamaah haji baru akan melaksanakan Wukuf di Arafah. Di mana letak
manfaat spiritual dari keseragaman jika ia justru memutus ikatan rasa dengan
pusat kiblat kita? Kalender tanpa kesepakatan otoritas dan nilai simbolis
hanyalah deretan angka yang kehilangan ruhnya.
Menuju
Persatuan yang Hakiki
Sikap pragmatis saya
dalam mengikuti pemerintah adalah upaya untuk menjaga harmoni. Menjelang
pengamatan hilal pada Kamis sore esok, mari kita dinginkan kepala. Marwah
seorang Muslim adalah kemampuannya untuk merendahkan ego kelompok demi
kemaslahatan yang lebih besar.
Kalender hijriah adalah
milik umat, dan pemerintah adalah pelayan umat yang bertugas menyatukan hati
kita. Dengan mengikuti ketetapan negara, kita tidak sedang kalah dalam
berargumen metode, melainkan sedang menang dalam menjaga persaudaraan. Mari
kita tunggu hasil Sidang Isbat dengan penuh sabar, agar Ramadan 1447 H ini
berakhir dengan senyum kemenangan yang serentak di seluruh pelosok negeri. Sami’na wa atha’na.[pgn]
Nine Adien Maulana, Guru PAIBP SMAN 2 Jombang – Sekretaris DP MUI Kabupeten Jombang

0 Komentar