![]() |
| Klik Materi Presentasi Kelas XI SMA Bab 9 – Ketentuan Pernikahan dalam Islam |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Seringkali,
ketika mendengar kata "pernikahan", imajinasi kita langsung melayang
pada pesta yang meriah, baju pengantin yang indah, atau romantisnya hidup
berdua dengan orang yang dicintai. Namun, jika kita menyelami lebih dalam
ajaran Islam, pernikahan sejatinya jauh melampaui seremoni satu hari itu.
Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin yang kuat (mitsaqan ghalidzan)
antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini adalah perjalanan spiritual,
sebuah ibadah terpanjang dalam hidup manusia yang memadukan cinta manusiawi
dengan ketaatan Ilahi.
Mengapa Islam mengatur pernikahan
sedemikian rupa? Jawabannya sederhana namun fundamental: untuk menjaga
kehormatan dan menata peradaban. Islam tidak ingin manusia terjebak dalam
hubungan tanpa arah. Allah Swt. mensyariatkan pernikahan agar manusia
memperoleh ketenangan (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang
(rahmah), sebagaimana termaktub dalam Surah Ar-Rum ayat 21. Lebih dari itu,
pernikahan adalah satu-satunya jalan sah untuk memperoleh keturunan dan menjaga
keberlangsungan generasi manusia di muka bumi.
Namun, untuk mencapai tujuan mulia
tersebut, Islam mengajarkan kita untuk berpikir logis dan strategis sejak awal,
yaitu dalam memilih pasangan. Rasulullah Saw. memang menyebutkan bahwa manusia
seringkali menikahi seseorang karena empat hal: hartanya, keturunannya,
kecantikannya/ketampanannya, dan agamanya. Di sinilah letak argumen logis yang
brilian dari Rasulullah: beliau menekankan agar kita memprioritaskan
"agamanya" agar kita beruntung. Mengapa? Karena kecantikan bisa
memudar dan harta bisa habis, tetapi pemahaman agama yang baik akan melahirkan
karakter tanggung jawab, kesetiaan, dan kemampuan menjaga diri yang menjadi
pondasi kokoh saat badai rumah tangga menerpa.
Ketika hati sudah mantap, Islam
menetapkan "pagar-pagar" hukum yang ketat namun melindungi, yang kita
kenal dengan Rukun dan Syarat Nikah. Pernikahan tidak sah hanya dengan modal
"saling cinta". Harus ada calon suami dan istri yang halal (bukan
mahram), adanya Wali dari pihak perempuan, dua orang saksi yang adil, serta
Ijab Qabul. Keberadaan Wali menekankan bahwa pernikahan bukan hanya penyatuan
dua individu, tetapi juga penyatuan dua keluarga besar. Tanpa rukun-rukun ini,
sebuah hubungan—sebesar apapun cintanya—tidak akan mendapatkan legitimasi di
hadapan agama (haram) maupun negara.
Islam juga sangat realistis memandang
dinamika manusia. Setelah akad terucap, muncullah hak dan kewajiban. Suami
menjadi pemimpin yang wajib menafkahi dan mengayomi, sedangkan istri wajib taat
dan menjaga kehormatan keluarga. Ini adalah kemitraan yang seimbang, bukan
penindasan. Bahkan, Islam dan negara sejalan dalam memastikan kesiapan mental
dan fisik pasangan. Regulasi terbaru di Indonesia, UU No. 16 Tahun 2019,
menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun
perempuan. Tujuannya sangat logis: untuk memastikan kematangan jiwa raga,
mencegah perceraian dini, serta menjamin kesehatan ibu dan anak.
Terakhir, mari kita bicara tentang
pintu darurat yang paling tidak disukai Allah: perceraian (Talak). Islam tidak menutup
mata bahwa kadang pernikahan menemui jalan buntu. Talak diperbolehkan sebagai
solusi terakhir jika kemudaratan lebih besar daripada mempertahankannya, namun
hukum asalnya adalah makruh (dibenci). Hebatnya, Islam menyediakan mekanisme
"Iddah" (masa tunggu) dan "Rujuk". Masa iddah bukan sekadar
memastikan rahim kosong, tapi memberi waktu bagi suami istri untuk berpikir
jernih, merenung, dan introspeksi diri. Jika masih ada cinta dan kebaikan,
pintu Rujuk terbuka lebar untuk memperbaiki ikatan yang sempat retak.
Maka, bagi kalian para generasi muda,
pahamilah bahwa menikah bukan perlombaan cepat-cepatan. Ia adalah komitmen
seumur hidup yang membutuhkan ilmu. Menikah adalah ibadah untuk menyempurnakan
separuh agama. Persiapkanlah diri kalian, bukan hanya dengan materi, tapi
dengan ilmu agama dan kedewasaan mental. Jadikanlah kisah ketabahan Ibu Hajar
dan tuntunan Rasulullah sebagai inspirasi. Jika pondasinya kuat, insya Allah
gerbang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah bukan hanya menjadi tulisan di undangan,
tetapi menjadi realitas indah dalam kehidupan kalian.[pgn]
Materi Presentasi Kelas XI SMA Bab 9 – Ketentuan Pernikahan dalam Islam

0 Komentar