Ulama sebagai Episentrum Ketenangan di Era Disrupsi Informasi

 

Ulama bukan sekadar penyampai hukum halal dan haram di atas mimbar, melainkan pengayom masyarakat dan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kewarasan publik.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Di tengah kepungan notifikasi gawai yang tak pernah tidur, arus informasi mengalir jauh lebih cepat daripada kemampuan kita untuk mencernanya. Kadang ia membawa kabar gembira yang menumbuhkan harapan, namun tak jarang ia menyisakan kecemasan pekat yang menggantung di ruang publik. Realitas yang mengkhawatirkan inilah yang menjadi sorotan tajam dalam momentum pembukaan Musyawarah Kecamatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Perak pada Ahad, 8 Maret 2026.

Bertempat di Pendopo Kecamatan Perak, sebuah pesan mendalam dan membumi disampaikan oleh Ketua Umum DP MUI Kabupaten Jombang, Dr. KH. M. Afifuddin Dimyati, Lc., M.A. Beliau mengingatkan kembali esensi keulamaan di masa kini. Ulama bukan sekadar penyampai hukum halal dan haram di atas mimbar, melainkan pengayom masyarakat dan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kewarasan publik.

Saat ini, ruang sosial kita kerap disesaki oleh kebisingan dan polarisasi. Di tingkat domestik, riuh rendah perbincangan mengenai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) acap kali diwarnai oleh berita miring, asumsi prematur, dan pesimisme yang memicu keraguan. Di ranah global, eskalasi konflik geopolitik yang memanas antara Iran dan poros AS-Israel menyumbang ketegangan psikologis yang merembes hingga ke warung-warung kopi di sekitar kita. Keprihatinan yang disampaikan oleh Dr. KH. M. Afifuddin Dimyati bukanlah sebuah ketakutan tanpa alasan, melainkan sebuah alarm kesadaran agar umat tidak mudah terseret arus kepanikan global maupun sinisme lokal.

Jawaban atas kegelisahan sosiologis ini sejatinya telah direkam secara abadi dalam Al-Qur'an. Melalui tafsir kontemporer Surat An-Nisa' ayat 83, kita diajak untuk kembali mencermati fenomena penyebaran informasi dengan nalar Islami yang jernih:

﴿ وَاِذَا جَاۤءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَمْنِ اَوِ الْخَوْفِ اَذَاعُوْا بِهٖ ۗ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا ٨٣ ﴾

"Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan (kemenangan) atau ketakutan (kekalahan), mereka menyebarluaskannya. Padahal, seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri (pemegang kekuasaan) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka... Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah engkau mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja." (QS. An-Nisa' [4]:83).

Berdasarkan ayat dan tafsir Kementerian Agama tersebut, ada empat pilar penting yang harus menjadi tindak nyata kita bersama:

Pertama, Pantang Tergesa-gesa. Ayat ini memberikan teguran keras bagi kebiasaan buruk menyebar luaskan isu yang belum jelas kebenarannya. Dalam konteks kekinian, jari kita pantang menari untuk membagikan tautan sebelum akal dan nurani memvalidasi. Mewaspadai tersebarnya berita buruk atau hoaks provokatif—baik terkait kebijakan MBG maupun perang di Timur Tengah—adalah wujud nyata dari integritas seorang mukmin.

Kedua, Kembalikan kepada Ahlinya. Kita harus dengan lapang dada mengakui bahwa kapasitas pemahaman kita sangat terbatas. Tidak semua dari kita adalah pakar gizi, ekonom, atau pengamat hubungan internasional. Menyerahkan urusan kepada ulil amri (pemerintah dan otoritas terkait) adalah langkah logis agar keamanan umum tidak terganggu oleh spekulasi liar.

Ketiga, Memahami Proses Istinbath. Membiarkan para ahli bekerja melakukan telaah mendalam (istinbath) adalah jalan terbaik agar publik mendapatkan informasi dan kesimpulan yang objektif. Ulama hadir di sini sebagai jembatan yang mengintegrasikan keilmuan dengan realitas, menerjemahkan kebijakan negara ke dalam bahasa umat yang mencerahkan, bukan membingungkan.

Keempat, Kewaspadaan Spiritual. Menjaga lisan dan jempol di era media sosial adalah bentuk pertahanan iman. Kecenderungan untuk ikut campur, memprovokasi, dan menciptakan kegaduhan sering kali adalah bisikan halus dari setan. Tanpa rahmat dan pertolongan Allah SWT, manusia akan sangat mudah tergelincir mengikuti hawa nafsu dan merobek tenun kerukunan.

Pada akhirnya, tafsir QS. An-Nisa' [4]:83 meneguhkan kembali khitah perjuangan umat. Ulama dan pemerintah harus berjalan beriringan sebagai benteng pertahanan moral dan rasionalitas masyarakat. Musyawarah Kecamatan MUI Perak ini menjadi momentum refleksi bahwa kita semua memiliki peran untuk menjaga harmoni.

Mari kita jadikan nalar Islami dan sikap tabayyun sebagai kompas navigasi dalam berinteraksi sosial. Sebab, sebaik-baiknya umat adalah mereka yang kata-katanya menyejukkan, kehadirannya mendamaikan, dan diamnya adalah tafakur yang menyelamatkan.[pgn]

Nine Adien Maulana, Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang

Posting Komentar

0 Komentar