![]() |
| Ulama bukan sekadar penyampai hukum halal dan haram di atas mimbar, melainkan pengayom masyarakat dan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kewarasan publik. |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Di tengah kepungan notifikasi gawai yang
tak pernah tidur, arus informasi mengalir jauh lebih cepat daripada kemampuan
kita untuk mencernanya. Kadang ia membawa kabar gembira yang menumbuhkan
harapan, namun tak jarang ia menyisakan kecemasan pekat yang menggantung di
ruang publik. Realitas yang mengkhawatirkan inilah yang menjadi sorotan tajam
dalam momentum pembukaan Musyawarah Kecamatan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kecamatan Perak pada Ahad, 8 Maret 2026.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Perak,
sebuah pesan mendalam dan membumi disampaikan oleh Ketua Umum DP MUI Kabupaten
Jombang, Dr. KH. M. Afifuddin Dimyati, Lc., M.A. Beliau mengingatkan kembali
esensi keulamaan di masa kini. Ulama bukan sekadar penyampai hukum halal dan
haram di atas mimbar, melainkan pengayom masyarakat dan mitra
strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kewarasan publik.
Saat ini, ruang sosial kita kerap
disesaki oleh kebisingan dan polarisasi. Di tingkat domestik, riuh rendah
perbincangan mengenai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
acap kali diwarnai oleh berita miring, asumsi prematur, dan pesimisme yang
memicu keraguan. Di ranah global, eskalasi konflik geopolitik yang memanas
antara Iran dan poros AS-Israel menyumbang ketegangan psikologis yang merembes
hingga ke warung-warung kopi di sekitar kita. Keprihatinan yang disampaikan
oleh Dr. KH. M. Afifuddin Dimyati bukanlah sebuah ketakutan tanpa alasan,
melainkan sebuah alarm kesadaran agar umat tidak mudah terseret arus kepanikan
global maupun sinisme lokal.
Jawaban atas kegelisahan sosiologis ini
sejatinya telah direkam secara abadi dalam Al-Qur'an. Melalui tafsir
kontemporer Surat An-Nisa' ayat 83, kita diajak untuk kembali mencermati
fenomena penyebaran informasi dengan nalar Islami yang jernih:
﴿ وَاِذَا
جَاۤءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَمْنِ اَوِ الْخَوْفِ اَذَاعُوْا بِهٖ ۗ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ
مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْ
ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ لَاتَّبَعْتُمُ
الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا ٨٣ ﴾
"Apabila datang
kepada mereka suatu berita tentang keamanan (kemenangan) atau ketakutan
(kekalahan), mereka menyebarluaskannya. Padahal, seandainya mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri (pemegang kekuasaan) di antara mereka,
tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya (secara resmi) dari mereka... Sekiranya bukan karena karunia dan
rahmat Allah kepadamu, tentulah engkau mengikuti setan, kecuali sebagian kecil
saja."
(QS. An-Nisa' [4]:83).
Berdasarkan ayat dan tafsir Kementerian
Agama tersebut, ada empat pilar penting yang harus menjadi tindak nyata kita
bersama:
Pertama, Pantang
Tergesa-gesa.
Ayat ini memberikan teguran keras bagi kebiasaan buruk menyebar luaskan isu
yang belum jelas kebenarannya. Dalam konteks kekinian, jari kita pantang menari
untuk membagikan tautan sebelum akal dan nurani memvalidasi. Mewaspadai
tersebarnya berita buruk atau hoaks provokatif—baik terkait kebijakan MBG
maupun perang di Timur Tengah—adalah wujud nyata dari integritas seorang mukmin.
Kedua, Kembalikan
kepada Ahlinya.
Kita harus dengan lapang dada mengakui bahwa kapasitas pemahaman kita sangat
terbatas. Tidak semua dari kita adalah pakar gizi, ekonom, atau pengamat
hubungan internasional. Menyerahkan urusan kepada ulil amri (pemerintah
dan otoritas terkait) adalah langkah logis agar keamanan umum tidak terganggu
oleh spekulasi liar.
Ketiga, Memahami
Proses Istinbath. Membiarkan para ahli bekerja melakukan
telaah mendalam (istinbath) adalah jalan terbaik agar publik mendapatkan
informasi dan kesimpulan yang objektif. Ulama hadir di sini sebagai jembatan
yang mengintegrasikan keilmuan dengan realitas, menerjemahkan kebijakan negara
ke dalam bahasa umat yang mencerahkan, bukan membingungkan.
Keempat, Kewaspadaan
Spiritual.
Menjaga lisan dan jempol di era media sosial adalah bentuk pertahanan iman.
Kecenderungan untuk ikut campur, memprovokasi, dan menciptakan kegaduhan sering
kali adalah bisikan halus dari setan. Tanpa rahmat dan pertolongan Allah SWT,
manusia akan sangat mudah tergelincir mengikuti hawa nafsu dan merobek tenun
kerukunan.
Pada akhirnya, tafsir QS. An-Nisa'
[4]:83 meneguhkan kembali khitah perjuangan umat. Ulama dan pemerintah harus
berjalan beriringan sebagai benteng pertahanan moral dan rasionalitas
masyarakat. Musyawarah Kecamatan MUI Perak ini menjadi momentum refleksi bahwa
kita semua memiliki peran untuk menjaga harmoni.
Mari kita jadikan nalar Islami dan
sikap tabayyun sebagai kompas navigasi dalam berinteraksi sosial. Sebab,
sebaik-baiknya umat adalah mereka yang kata-katanya menyejukkan, kehadirannya
mendamaikan, dan diamnya adalah tafakur yang menyelamatkan.[pgn]
Nine Adien Maulana, Sekretaris DP MUI Kabupaten Jombang

0 Komentar