Sekolah Kelola Zakat? Boleh, Asal Legal!

 

Dengan menjadi UPZ, sekolah memiliki kewenangan dalam mengelola zakat, infak dan sedekah yang bersumber warganya untuk diberdayakan secara maksimal.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Setiap Ramadhan, ada satu tradisi yang hampir selalu dilakukan di sekolah-sekolah: pengumpulan zakat fitri dari siswa. Biasanya, sekolah menugaskan murid-muridnya untuk menyetorkan zakat melalui lembaga pendidikan mereka, dengan alasan lebih praktis, lebih mudah, dan lebih terkoordinasi. Namun, ada satu pertanyaan besar yang sering terlewat: apakah sekolah benar-benar memiliki kewenangan untuk mengelola zakat?

Jawabannya, tidak; sebelum sekolah memiliki status legal sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah terdaftar secara resmi. Sekolah, masjid, musholla, atau lembaga sosial lainnya tidak bisa begitu saja mengumpulkan dan menyalurkan zakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Masalah ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga soal kepercayaan dan tanggung jawab. Jika sekolah mengelola zakat tanpa status resmi, ada risiko besar dalam akuntabilitasnya. Bagaimana jika ada pertanyaan tentang transparansi dana? Bagaimana jika ada ketidaksesuaian dalam penyaluran zakat? Apakah muzakki (orang yang membayar zakat) bisa benar-benar yakin bahwa zakatnya sampai kepada yang berhak?

Di sinilah peran UPZ menjadi sangat penting. Dengan menjadi UPZ yang resmi di bawah koordinasi BAZNAS, sekolah mendapatkan legitimasi dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. Legalitas ini bukan hanya soal mengikuti aturan pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa zakat yang dikelola benar-benar sampai kepada yang berhak dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Banyak yang mungkin bertanya, “Apa manfaatnya kalau sekolah menjadi UPZ?” Jawabannya cukup banyak. Pertama, sekolah bisa mengelola dana zakat dengan lebih profesional dan transparan. Selama ini, pengelolaan zakat di sekolah sering kali hanya mengandalkan kepercayaan tanpa sistem yang jelas. Dengan adanya UPZ, setiap rupiah yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada pihak sekolah, orang tua murid, maupun kepada pemerintah.

Kedua, potensi zakat, infaq, dan sedekah di sekolah sebenarnya cukup besar. Bayangkan, setiap Jumat ada infaq dari murid dan guru, ada zakat penghasilan dari para karyawan dan tenaga pengajar, ada zakat fitri yang rutin dikumpulkan saat Ramadhan, dan ada sedekah sukarela yang bisa masuk kapan saja. Jika dikelola dengan baik, dana ini bisa menjadi kekuatan luar biasa untuk berbagai program sosial dan pendidikan.

Ketiga, dengan adanya UPZ, sekolah bisa lebih kreatif dalam menyalurkan dana zakat. Misalnya, dana bisa digunakan untuk memberikan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu, membantu keluarga murid yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, atau bahkan mendukung program sosial di luar lingkungan sekolah. Dengan cara ini, zakat tidak hanya menjadi kewajiban tahunan, tetapi benar-benar menjadi alat pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pembentukan UPZ juga bisa menjadi sarana edukasi bagi siswa. Mereka tidak hanya belajar tentang zakat dari buku pelajaran, tetapi juga bisa melihat langsung bagaimana zakat dikelola secara profesional. Bahkan, sekolah bisa melibatkan murid dalam berbagai kegiatan terkait pengelolaan zakat, sehingga mereka tumbuh dengan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya zakat dan bagaimana ia bisa menjadi solusi sosial bagi masyarakat.

Lalu, bagaimana caranya agar sekolah bisa menjadi UPZ? Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Langkah pertama adalah pihak sekolah melakukan audiensi dengan BAZNAS untuk mendiskusikan pembentukan UPZ. Setelah itu, sekolah mengajukan surat permohonan resmi, disertai dengan daftar pengurus UPZ, yang biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Jika permohonan disetujui, maka SK UPZ akan diterbitkan, dan sekolah resmi menjadi bagian dari jaringan pengelolaan zakat nasional.

Setelah status UPZ diberikan, tugas berikutnya adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang mencakup rencana pengumpulan serta penyaluran dana zakat selama satu tahun. Tentu saja, BAZNAS tidak akan membiarkan UPZ berjalan sendiri. Ada monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara organisasi, UPZ di sekolah akan tetap berada di bawah koordinasi BAZNAS, dan namanya akan menggabungkan nama sekolah dengan BAZNAS. Masa jabatan pengurus UPZ biasanya lima tahun, dengan kemungkinan diperpanjang jika masih memenuhi kriteria. Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan zakat bisa berjalan lebih tertata, bukan hanya berdasarkan kepercayaan semata, tetapi juga dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

Jadi, jika sekolah sudah terbiasa mengelola zakat, kenapa tidak sekalian mengurus legalitasnya? Dengan menjadi UPZ, sekolah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih kuat di antara para muzakki.

Sebab, sebaik apa pun niatnya, jika pengelolaannya tidak sah, maka bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Lebih baik mengikuti jalur yang benar sejak awal, agar kebaikan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat yang luas, bukan hanya bagi sekolah, tetapi juga bagi umat.

Zakat, infaq, dan sedekah adalah instrumen penting dalam Islam untuk membantu mereka yang membutuhkan. Jika dikelola dengan baik, ia bisa menjadi solusi bagi berbagai permasalahan sosial, dari pendidikan hingga kesejahteraan ekonomi. Oleh karena itu, sekolah yang sudah terbiasa mengelola zakat harus segera mengambil langkah untuk menjadi UPZ resmi.

Menyetorkan zakat melalui sekolah memang praktis bagi warganya. Namun, lebih penting lagi memastikan bahwa prosesnya benar, legal, dan membawa berkah bagi semua pihak. Jadi, apakah sekolah tempat anak-anak kita belajar sudah memiliki status sebagai UPZ? Jika belum, mungkin ini saatnya untuk mulai mempertimbangkannya.[pgn]

 

Nine Adien Maulana, Mantan Ketua NU CARE-LAZISNU PCNU Jombang

Posting Komentar

0 Komentar