Bab 3 Kelas XI SMA - Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

 

Bab 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

🎯 Tujuan Pembelajaran

Bab ini bertujuan agar peserta didik mampu memahami dan menghindari bahaya perkelahian antarpelajar (tawuran), minuman keras (miras), dan narkoba. Selain itu, siswa diarahkan untuk berperilaku sesuai ajaran Islam: taat aturan, peduli sosial, bertanggung jawab, dan mencintai perdamaian.


📖 Landasan Agama

  • Al-Qur’an dengan tegas melarang khamr (segala sesuatu yang memabukkan), perjudian, dan perilaku anarkis karena menimbulkan permusuhan dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah (Q.S. al-Māidah/5: 90-91).
  • Hadis Rasulullah SAW: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."
  • Islam menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia yang sudah balig akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun akhirat.

👥 Perkelahian Antarpelajar

  1. Definisi: Tindakan agresi antar pelajar atau kelompok (tawuran).
  2. Jenis:
    • Delinkuensi Situasional: muncul karena situasi tertentu.
    • Delinkuensi Sistematik: dilakukan karena pengaruh geng/organisasi.
  3. Faktor Penyebab:
    • Pilihan individu (Rational Choice).
    • Lingkungan sosial yang rusak (Social Disorganization).
    • Tekanan sosial/ekonomi (Strain).
    • Salah pergaulan (Differential Association).
    • Label negatif (Labelling).
    • Budaya maskulin (Male Phenomenon).
  4. Pencegahan:
    • Mengembangkan minat dan bakat siswa.
    • Membentuk keluarga harmonis.
    • Pendidikan yang baik dan bimbingan guru.
    • Menyediakan organisasi positif di sekolah/masyarakat.
    • Menanamkan nilai Islam sejak kecil tentang wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

🍷 Minuman Keras (Miras)

  • Pengertian: Semua zat yang memabukkan dan merusak akal sehat. Termasuk narkoba.
  • Bahaya: Merusak saraf, organ tubuh (liver), akhlak, hingga menjadi induk kemaksiatan.
  • Sikap Islam: Tidak mencoba-coba, karena khamr termasuk rijs (perbuatan kotor/najis).
  • Asbabun Nuzul: Proses turunnya ayat larangan khamr terjadi bertahap hingga ditetapkan keharamannya dalam Q.S. al-Māidah/5: 90-91.

💊 Narkoba

  1. Perspektif Islam: Disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan, membahayakan akal, dan haram.
  2. Perspektif Hukum Indonesia:
    • Narkotika: obat/zat dari tanaman atau sintetis yang menimbulkan ketergantungan.
    • Psikotropika: obat sintetis yang memengaruhi saraf pusat (contoh: shabu, LSD).
    • Zat Adiktif: rokok, alkohol, dan kafein yang menimbulkan adiksi.
  3. Dampak Negatif: Rusaknya organ tubuh, ketergantungan, gangguan mental, kriminalitas, hingga kematian.
  4. Pencegahan:
    • Mensyukuri hidup dan potensi diri.
    • Menolak ajakan teman.
    • Lingkungan keluarga/sekolah yang sehat.
    • Edukasi melalui komunikasi dan informasi.
    • Menjauhi miras dan rokok sebagai pintu awal narkoba.

🌟 Nilai Karakter yang Ditekankan

  • Religius: menaati aturan agama.
  • Tanggung jawab: menjaga diri dari perilaku menyimpang.
  • Peduli sosial dan lingkungan: menjaga kedamaian bersama.
  • Cinta damai: menghindari kekerasan dan hidup rukun.

📌 Rangkuman

Bab ini menegaskan bahwa:

  1. Tawuran, miras, dan narkoba merupakan perbuatan yang dilarang agama dan berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, serta bangsa.
  2. Islam mengajarkan pencegahan melalui pendidikan akidah, pembinaan akhlak, dan lingkungan yang baik.
  3. Setiap muslim wajib menjauhi khamr dan narkoba serta menjaga diri agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
  4. Generasi muda diharapkan menjadi pelopor kehidupan sehat, damai, dan bermanfaat bagi orang lain.

 

MULAI BELAJAR CINTA

Posting Komentar

0 Komentar