![]() |
Bab 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba |
🎯 Tujuan Pembelajaran
Bab ini bertujuan agar peserta didik
mampu memahami dan menghindari bahaya perkelahian antarpelajar (tawuran),
minuman keras (miras), dan narkoba. Selain itu, siswa diarahkan untuk
berperilaku sesuai ajaran Islam: taat aturan, peduli sosial, bertanggung jawab,
dan mencintai perdamaian.
📖 Landasan Agama
- Al-Qur’an
dengan tegas melarang khamr (segala sesuatu yang memabukkan), perjudian,
dan perilaku anarkis karena menimbulkan permusuhan dan menjauhkan manusia
dari mengingat Allah (Q.S. al-Māidah/5: 90-91).
- Hadis
Rasulullah SAW:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah
haram."
- Islam
menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia yang sudah balig akan dimintai
pertanggungjawaban, baik di dunia maupun akhirat.
👥 Perkelahian
Antarpelajar
- Definisi:
Tindakan agresi antar pelajar atau kelompok (tawuran).
- Jenis:
- Delinkuensi
Situasional:
muncul karena situasi tertentu.
- Delinkuensi
Sistematik:
dilakukan karena pengaruh geng/organisasi.
- Faktor
Penyebab:
- Pilihan
individu (Rational Choice).
- Lingkungan
sosial yang rusak (Social Disorganization).
- Tekanan
sosial/ekonomi (Strain).
- Salah
pergaulan (Differential Association).
- Label
negatif (Labelling).
- Budaya
maskulin (Male Phenomenon).
- Pencegahan:
- Mengembangkan
minat dan bakat siswa.
- Membentuk
keluarga harmonis.
- Pendidikan
yang baik dan bimbingan guru.
- Menyediakan
organisasi positif di sekolah/masyarakat.
- Menanamkan
nilai Islam sejak kecil tentang wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
🍷 Minuman Keras
(Miras)
- Pengertian:
Semua zat yang memabukkan dan merusak akal sehat. Termasuk narkoba.
- Bahaya:
Merusak saraf, organ tubuh (liver), akhlak, hingga menjadi induk
kemaksiatan.
- Sikap
Islam:
Tidak mencoba-coba, karena khamr termasuk rijs (perbuatan
kotor/najis).
- Asbabun
Nuzul:
Proses turunnya ayat larangan khamr terjadi bertahap hingga ditetapkan
keharamannya dalam Q.S. al-Māidah/5: 90-91.
💊 Narkoba
- Perspektif
Islam:
Disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan, membahayakan akal, dan
haram.
- Perspektif
Hukum Indonesia:
- Narkotika:
obat/zat dari tanaman atau sintetis yang menimbulkan ketergantungan.
- Psikotropika:
obat sintetis yang memengaruhi saraf pusat (contoh: shabu, LSD).
- Zat
Adiktif:
rokok, alkohol, dan kafein yang menimbulkan adiksi.
- Dampak
Negatif:
Rusaknya organ tubuh, ketergantungan, gangguan mental, kriminalitas,
hingga kematian.
- Pencegahan:
- Mensyukuri
hidup dan potensi diri.
- Menolak
ajakan teman.
- Lingkungan
keluarga/sekolah yang sehat.
- Edukasi
melalui komunikasi dan informasi.
- Menjauhi
miras dan rokok sebagai pintu awal narkoba.
🌟 Nilai Karakter yang
Ditekankan
- Religius:
menaati aturan agama.
- Tanggung
jawab: menjaga diri dari perilaku menyimpang.
- Peduli
sosial dan lingkungan: menjaga kedamaian bersama.
- Cinta
damai: menghindari kekerasan dan hidup rukun.
📌 Rangkuman
Bab ini menegaskan bahwa:
- Tawuran,
miras, dan narkoba merupakan perbuatan yang dilarang agama dan berbahaya
bagi diri sendiri, keluarga, serta bangsa.
- Islam
mengajarkan pencegahan melalui pendidikan akidah, pembinaan akhlak, dan
lingkungan yang baik.
- Setiap
muslim wajib menjauhi khamr dan narkoba serta menjaga diri agar tidak
terjerumus dalam pergaulan yang salah.
- Generasi
muda diharapkan menjadi pelopor kehidupan sehat, damai, dan bermanfaat
bagi orang lain.
0 Komentar