[Jombang, Pak Guru NINE] -
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sebuah esai
singkat saya yang berjudul "Hilal dalam Harmoni" mendapatkan tempat
di harian Jawa Pos Radar Jombang. Dalam tulisan sepanjang 500 kata tersebut,
saya mencoba memotret kegelisahan tahunan umat Islam setiap kali mendekati
Ramadan dan Syawal: sebuah keriuhan tentang kapan kita mulai berpuasa dan kapan
kita merayakan kemenangan.
Namun, karena keterbatasan
ruang di media cetak, banyak gagasan yang terpaksa saya simpan di dalam laci
pikiran. Oleh karena itu, melalui blog pribadi saya di www.pakgurunine.com,
saya ingin mengajak para pembaca menyelami argumen ini secara lebih luas, lebih dalam,
dan tentu saja tetap dengan gaya bahasa yang ringan.
Bagi saya, memilih untuk mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal bukanlah persoalan fanatisme terhadap metode tertentu. Ini bukan tentang siapa yang lebih "canggih" antara penganut ru’yah (pengamatan langsung) atau hisab (perhitungan matematis). Ini adalah tentang sebuah prinsip sederhana: kalender adalah urusan publik, dan urusan publik harus diatur oleh otoritas yang memegang mandat masyarakat.
Setidak-tidaknya saya memiliki
landasan berfikir sebagai berikut:
1. Landasan Teologis: Ketaatan
Bukan Sekadar Administrasi
Seringkali kita melihat
kepatuhan kepada pemerintah sebagai urusan birokrasi yang kaku. Padahal, dalam
Islam, ketaatan kepada pemimpin atau Ulil Amri adalah perintah agama yang
sangat mendasar. Allah SWT berfirman dalam Surah an-Nisa' [4]: 59 agar orang-orang
beriman menaati Allah, Rasul, dan pemimpin di antara mereka.
Rasulullah SAW bahkan
menegaskan dalam sebuah hadis yang sangat kuat maknanya: "Wajib bagi
kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang
hamba sahaya Habsyi". Pesan ini sangat jelas; ketaatan bukan didasarkan
pada siapa sosok individunya, melainkan pada otoritas yang mereka emban demi
keteraturan umat.
Mari kita gunakan analogi
sederhana. Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Di lapangan, ada 22 pemain
yang mungkin memiliki pandangan berbeda tentang apakah sebuah sentuhan bola
dianggap handsball atau tidak. Penonton di tribun pun punya pendapat sendiri.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan wasit. Mengapa? Agar pertandingan
tetap berjalan tertib. Tanpa wasit yang ditaati, pertandingan yang harusnya
indah akan berakhir dalam kekacauan dan baku hantam di lapangan.
2. Kaidah Fikih: Mengakhiri
Kebingungan di Persimpangan
Dalam dunia intelektual Islam,
kita mengenal wilayah ijtihad—wilayah di mana para ulama bisa saja berbeda
pendapat. Metode penetapan bulan komariah adalah salah satunya. Ada yang
menitikberatkan pada ru’yah berdasarkan perintah hadis untuk berpuasa karena
melihat bulan, dan ada yang menggunakan perhitungan hisab berdasarkan isyarat
Al-Qur'an tentang perhitungan waktu matahari dan bulan.
Namun, perbedaan ini tidak
boleh dibiarkan menjadi bibit perpecahan yang abadi. Di sinilah kaidah fikih
yang sangat masyhur mengambil peran: "Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul
khilaf" atau keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang
pendapat.
Imam al-Syarwani dalam kitabnya
Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa jika seorang penguasa atau hakim sudah
menetapkan keputusan (seperti awal bulan), maka wajib bagi seluruh rakyat untuk
mengikutinya secara ijma’ (kesepakatan bulat). Hal ini juga diamini oleh Imam
Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
Analoginya seperti penetapan
batas kecepatan di jalan raya. Ilmuwan otomotif mungkin berdebat apakah
kecepatan 60 km/jam atau 80 km/jam yang paling aman bagi mesin. Namun, demi
keselamatan bersama dan mencegah tabrakan beruntun, pemerintah menetapkan satu
angka yang wajib dipatuhi. Kita tidak bisa berjalan dengan kecepatan
"sesuai keyakinan masing-masing" di jalanan yang sama.
3. Kalender adalah Sistem
Sosial, Bukan Sekadar Teori Fisika
Kalender hijriah bukan hanya
angka di atas kertas, melainkan instrumen sosial untuk mengatur kehidupan
jutaan orang. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia tidak
dilakukan secara otoriter atau sepihak. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun
2004, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia,
ormas-ormas Islam, dan instansi terkait sebelum mengeluarkan keputusan.
Ini adalah proses musyawarah
yang melibatkan otoritas kolektif. Jika setiap organisasi merasa cukup
menetapkan kalendernya sendiri-sendiri untuk tujuan publik, maka yang terjadi
adalah disintegrasi sosial. Perbedaan memulai ibadah secara mencolok dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam di mata masyarakat
luas.
Coba bayangkan jika setiap
orang atau setiap kantor di Jombang memiliki zona waktunya masing-masing.
Pertemuan penting tidak akan pernah terjadi, dan layanan publik akan lumpuh
total. Kesamaan waktu adalah tentang kesepakatan sosial, bukan sekadar tentang
di mana posisi benda langit berada.
4. Dilema Kalender Global dan
Marwah Makkah
Belakangan, muncul wacana
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sebagai ide, ini menarik. Namun, secara
praktis dan simbolis, ia menyisakan tantangan besar. Jika sebuah kalender global
mengesampingkan realitas di Makkah—yang memiliki nilai teologis dan simbolis
paling kuat bagi umat Islam—maka akan terjadi distorsi spiritual.
Bayangkan skenario di mana kita
di Indonesia sudah merayakan Idul Adha, sementara saudara-saudara kita di Arab
Saudi baru melaksanakan Wukuf di Arafah. Di mana letak manfaat spiritual dari
keseragaman global jika ia justru memutus ikatan rasa dengan tanah suci?
Memilih titik geografis tertentu di luar Makkah sebagai acuan utama seringkali
bersifat subjektif dan justru memicu perdebatan baru yang tak berujung.
Akhirnya, melalui tulisan ini,
saya ingin menegaskan kembali sikap saya: Jika pemerintah menggunakan hisab,
saya ikut. Jika pemerintah menggunakan ru’yah, saya ikut. Bahkan jika suatu
saat metode berubah, selama itu ditetapkan oleh otoritas yang sah, saya akan
mengatakan "Sami’na wa atha’na" (kami dengar dan kami taat).
Bagi saya, persatuan umat jauh
lebih berharga daripada kebenaran sebuah metode teknis. Sikap semacam inilah
yang sebenarnya dibutuhkan jika kita sungguh-sungguh ingin menyatukan kalender.
Kalender tidak berguna tanpa kesepakatan bersama. Mari kita jaga harmoni ini,
bukan hanya di bulan Ramadan, tapi dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa
kita.
Semoga Ramadan dan Idul Fitri
tahun ini tidak hanya membawa berkah secara personal bagi kita, tetapi juga
memperkuat ikatan persaudaraan kita dalam satu saf yang sama.[pgn]
Nine Adien Maulana, Guru PAIBP SMA Negeri 2 Jombang

0 Komentar