Di Balik Hilal, Ada Otoritas Kekal

 

Melalui blog pribadi ini, saya ingin mengajak para pembaca menyelami argumen 'mengapa saya memilih keputusan pemerintah" secara lebih luas, lebih dalam, dan tentu saja tetap dengan gaya bahasa yang ringan.

[Jombang, Pak Guru NINE] - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sebuah esai singkat saya yang berjudul "Hilal dalam Harmoni" mendapatkan tempat di harian Jawa Pos Radar Jombang. Dalam tulisan sepanjang 500 kata tersebut, saya mencoba memotret kegelisahan tahunan umat Islam setiap kali mendekati Ramadan dan Syawal: sebuah keriuhan tentang kapan kita mulai berpuasa dan kapan kita merayakan kemenangan.

Namun, karena keterbatasan ruang di media cetak, banyak gagasan yang terpaksa saya simpan di dalam laci pikiran. Oleh karena itu, melalui blog pribadi saya di www.pakgurunine.com, saya ingin mengajak para pembaca menyelami argumen ini secara lebih luas, lebih dalam, dan tentu saja tetap dengan gaya bahasa yang ringan.

Bagi saya, memilih untuk mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal bukanlah persoalan fanatisme terhadap metode tertentu. Ini bukan tentang siapa yang lebih "canggih" antara penganut ru’yah (pengamatan langsung) atau hisab (perhitungan matematis). Ini adalah tentang sebuah prinsip sederhana: kalender adalah urusan publik, dan urusan publik harus diatur oleh otoritas yang memegang mandat masyarakat. 

Setidak-tidaknya saya memiliki landasan berfikir sebagai berikut:

1. Landasan Teologis: Ketaatan Bukan Sekadar Administrasi

Seringkali kita melihat kepatuhan kepada pemerintah sebagai urusan birokrasi yang kaku. Padahal, dalam Islam, ketaatan kepada pemimpin atau Ulil Amri adalah perintah agama yang sangat mendasar. Allah SWT berfirman dalam Surah an-Nisa' [4]: 59 agar orang-orang beriman menaati Allah, Rasul, dan pemimpin di antara mereka.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan dalam sebuah hadis yang sangat kuat maknanya: "Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi". Pesan ini sangat jelas; ketaatan bukan didasarkan pada siapa sosok individunya, melainkan pada otoritas yang mereka emban demi keteraturan umat.

Mari kita gunakan analogi sederhana. Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Di lapangan, ada 22 pemain yang mungkin memiliki pandangan berbeda tentang apakah sebuah sentuhan bola dianggap handsball atau tidak. Penonton di tribun pun punya pendapat sendiri. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan wasit. Mengapa? Agar pertandingan tetap berjalan tertib. Tanpa wasit yang ditaati, pertandingan yang harusnya indah akan berakhir dalam kekacauan dan baku hantam di lapangan.

2. Kaidah Fikih: Mengakhiri Kebingungan di Persimpangan

Dalam dunia intelektual Islam, kita mengenal wilayah ijtihad—wilayah di mana para ulama bisa saja berbeda pendapat. Metode penetapan bulan komariah adalah salah satunya. Ada yang menitikberatkan pada ru’yah berdasarkan perintah hadis untuk berpuasa karena melihat bulan, dan ada yang menggunakan perhitungan hisab berdasarkan isyarat Al-Qur'an tentang perhitungan waktu matahari dan bulan.

Namun, perbedaan ini tidak boleh dibiarkan menjadi bibit perpecahan yang abadi. Di sinilah kaidah fikih yang sangat masyhur mengambil peran: "Hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf" atau keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan silang pendapat.

Imam al-Syarwani dalam kitabnya Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa jika seorang penguasa atau hakim sudah menetapkan keputusan (seperti awal bulan), maka wajib bagi seluruh rakyat untuk mengikutinya secara ijma’ (kesepakatan bulat). Hal ini juga diamini oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Analoginya seperti penetapan batas kecepatan di jalan raya. Ilmuwan otomotif mungkin berdebat apakah kecepatan 60 km/jam atau 80 km/jam yang paling aman bagi mesin. Namun, demi keselamatan bersama dan mencegah tabrakan beruntun, pemerintah menetapkan satu angka yang wajib dipatuhi. Kita tidak bisa berjalan dengan kecepatan "sesuai keyakinan masing-masing" di jalanan yang sama.

3. Kalender adalah Sistem Sosial, Bukan Sekadar Teori Fisika

Kalender hijriah bukan hanya angka di atas kertas, melainkan instrumen sosial untuk mengatur kehidupan jutaan orang. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia tidak dilakukan secara otoriter atau sepihak. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait sebelum mengeluarkan keputusan.

Ini adalah proses musyawarah yang melibatkan otoritas kolektif. Jika setiap organisasi merasa cukup menetapkan kalendernya sendiri-sendiri untuk tujuan publik, maka yang terjadi adalah disintegrasi sosial. Perbedaan memulai ibadah secara mencolok dapat menimbulkan dampak negatif terhadap syiar dan dakwah Islam di mata masyarakat luas.

Coba bayangkan jika setiap orang atau setiap kantor di Jombang memiliki zona waktunya masing-masing. Pertemuan penting tidak akan pernah terjadi, dan layanan publik akan lumpuh total. Kesamaan waktu adalah tentang kesepakatan sosial, bukan sekadar tentang di mana posisi benda langit berada.

4. Dilema Kalender Global dan Marwah Makkah

Belakangan, muncul wacana Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sebagai ide, ini menarik. Namun, secara praktis dan simbolis, ia menyisakan tantangan besar. Jika sebuah kalender global mengesampingkan realitas di Makkah—yang memiliki nilai teologis dan simbolis paling kuat bagi umat Islam—maka akan terjadi distorsi spiritual.

Bayangkan skenario di mana kita di Indonesia sudah merayakan Idul Adha, sementara saudara-saudara kita di Arab Saudi baru melaksanakan Wukuf di Arafah. Di mana letak manfaat spiritual dari keseragaman global jika ia justru memutus ikatan rasa dengan tanah suci? Memilih titik geografis tertentu di luar Makkah sebagai acuan utama seringkali bersifat subjektif dan justru memicu perdebatan baru yang tak berujung.

Akhirnya, melalui tulisan ini, saya ingin menegaskan kembali sikap saya: Jika pemerintah menggunakan hisab, saya ikut. Jika pemerintah menggunakan ru’yah, saya ikut. Bahkan jika suatu saat metode berubah, selama itu ditetapkan oleh otoritas yang sah, saya akan mengatakan "Sami’na wa atha’na" (kami dengar dan kami taat).

Bagi saya, persatuan umat jauh lebih berharga daripada kebenaran sebuah metode teknis. Sikap semacam inilah yang sebenarnya dibutuhkan jika kita sungguh-sungguh ingin menyatukan kalender. Kalender tidak berguna tanpa kesepakatan bersama. Mari kita jaga harmoni ini, bukan hanya di bulan Ramadan, tapi dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa kita.

Semoga Ramadan dan Idul Fitri tahun ini tidak hanya membawa berkah secara personal bagi kita, tetapi juga memperkuat ikatan persaudaraan kita dalam satu saf yang sama.[pgn]

Nine Adien Maulana, Guru PAIBP SMA Negeri 2 Jombang

Posting Komentar

0 Komentar